Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kubu Raya, Barang Bukti 7,95 Gram Berhasil Diamankan
Sosok kedua pelaku pengedar sabu di Kubu Raya-tbnewskuburaya-Web
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Polsek Terentang berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin 11 November 2024.
Kedua pelaku, berinisial SI (43) dan SN (29), yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, kini telah diamankan beserta barang bukti.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti yang cukup.
BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di lokasi yang telah diidentifikasi.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,” ujar Ade pada Rabu 13 November 2024.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN. Saat diinterogasi, SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang untuk mendapatkan keuntungan. Dari pengakuan mereka, ini bukan kali pertama keduanya terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Keduanya sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” ungkap Ade.
BACA JUGA:Polres Kapuas Hulu Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Wilayah Perbatasan
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Ade mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat atas tindakan mereka.
Sumber: tbnewspolreskuburaya