Kupas Tuntas Kasus Ronald Tannur Hingga Libatkan 3 Hakim Terima Suap dan Gratifikasi
Kasus Ronald Tannur yang melibatkan 3 hakim dalam kasus pembunuhan , suap, dan gratifikasi-mohmahfudmd-Instagram
Sementara terhadap pengacara Lisa Rahmat dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
24 Oktober 2024
Tiga hakim itu diberhentikan sementara oleh MA setelah resmi ditahan Kejagung. Ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap.
Sumber: detiknews