Kematian Kepala Desa Karyamukti Ketapang, Keluarga Pertanyakan Kejanggalan Penyelidikan
Ilustrasi orang meninggal-sukabumiupdatecom-Instagram
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kepala Desa Karyamukti, Kecamatan Sungai Melayu Raya, Kabupaten Ketapang, Andriansyah (34), ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 29 November 2024. Korban diduga meninggal akibat bunuh diri, tetapi pihak keluarga mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait penyelidikan kasus ini.
Sebelum peristiwa tragis tersebut, korban diketahui sedang mempersiapkan perubahan RAPTPDDS bersama bendahara desa. Pada hari kejadian, bendahara desa sempat mengunjungi rumah korban di Ketapang.
Saat itu, istri siri korban menyebut bahwa korban sedang tidur karena sakit. Tak lama kemudian korban ditemukan tak bernyawa di atas tempat tidur dan segera dibawa ke RS Fatimah Ketapang, tempat dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
"Awalnya disebutkan korban meninggal karena sakit, tetapi kemudian berubah menjadi dugaan gantung diri menggunakan ayunan bayi," ujar Rudi selaku kerabat korban saat diwawancarai Pontianak Disway.
BACA JUGA:Kematian Kepala Desa Karyamukti Ketapang: dari Dugaan Sakit hingga Isu Bunuh Diri
Meragukan penyebab kematian tersebut, keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian dan meminta dilakukan otopsi. otopsi dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024, pukul 17.00 WIB di RSUD Agus Ketapang. Setelah itu, jenazah korban dibawa ke Desa Karyamukti untuk dimakamkan pada Minggu pagi.
Namun hingga kini, keluarga korban belum menerima hasil visum maupun otopsi dari Polres Ketapang. Mereka juga mempertanyakan langkah polisi yang tidak memasang garis polisi di lokasi kejadian, melainkan hanya mengunci kamar yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami sudah meminta hasil otopsi dan visum secara resmi, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Rumah korban pun tidak dipasangi garis polisi, hanya kamarnya saja yang dikunci. Ini membuat kami semakin bingung," ungkap Rudi.
Kejanggalan lain muncul ketika beredar foto istri siri korban dengan papan nama bertuliskan "tersangka". Hal ini memicu pertanyaan besar dari keluarga terkait status hukum istri siri tersebut.
"Kami melihat ada foto istri sirinya dengan label tersangka, tetapi sampai sekarang tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian. Tersangka sebagai apa? Kami sudah mengirimkan surat resmi ke Polres Ketapang untuk meminta kejelasan," tambah Rudi.
BACA JUGA:Polsek Nanga Tayap Amankan Warga Ketapang Akibat Simpan Sabu di Rumah
“Kami mempercayai sepenuhnya kepada polisi untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Tapi hingga hari ini kami belum mendapatkan jawaban resmi. Kami hanya ingin keadilan dan kebenaran.” jelasnya.
Disisi lain Polres Ketapang telah melakukan prarekonstruksi, tetapi belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum maupun perkembangan penyelidikan. Publik Kabupaten Ketapang tentunya juga turut menyoroti kasus ini, mengingat korban juga dikenal sebagai kepala desa yang berdedikasi untuk pembangunan desanya.
Keluarga korban berharap polisi dapat bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebenaran di balik kematian korban. Kasus ini masih menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang.
Sumber: