Rentcar MaC
Mau iklan?

Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Kalbar 2024

Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Kalbar 2024

Ilustrasi pembatasan pengeluaran dana kampanye pada Pilgub Kalbar 2024.-siwalimanews-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Pada Selasa, 1 Oktober 2024, KPU Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye sejumlah Rp. 87.896.560.150,- dengan Keputusan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.

Ini artinya Pasangan Calon hanya bisa menggunakan dana Kampanye maksimal sesuai yang dibatasi. Dalam hal Pasangan Calon menggunakan Dana Kampanye melebihi jumlah yang dibatasi, maka pasangan calon mengembalikan kelebihan penggunaan Dana Kampanye ke Kas Negara.

Terkait sumbangan Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusul jumlahnya Tidak Terbatas. Sumbangan yang bersumber dari Partai Politik Non Pengusul/Perseorangan/Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000.

Dana Kampanye yang berasal dari Perseorangan, Partai Politik Non Pengusul, Badan Hukum Swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye. Dana Kampanye dapat dalam bentuk Uang, Barang atau Jasa.

 

 

BACA JUGA: Wartawan Senior Om Taufik Prediksi Ria Norsan di Atas Angin Pilgub Kalbar 2024

Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Calon dan Calon Perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan untuk Kampanye yang berasal dari:

  1. Negara Asing, Lembaga Asing, Lembaga Swadaya Asing, dan Warga Negara Asing.
  2. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
  3. Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  4. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa atau Sebutan Lain.

Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan. Sedangkan Pasangan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Apabila terdapat Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, Pasangan Calon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran. Dalam hal Pasangan Calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, Pasangan Calon tersebut tidak diusulkan sebagai Pasangan Calon terpilih.

BACA JUGA: Tiga Poin Penting Deklrasasi Damai Pilgub 2024 yang Digelar KPU Kalbar Bersama Paslon

"Pada prinsipnya semua paslon dan tim paslon dapat berkampanye di manapun setelah mendapat kan STTP dari kepolisian, baik tatap. Muka maupun pertemuan terbatas, utk rapat umum ditentukan 2 kali selama masa kampanye yg juga sudah dijadwalkan. Sumbangan perorangan maksimal 75 juta dan badan usaha 750 juta per lembaga," terang Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi.

Dengan bantuan media massa, sosial dan elektronik yangg adil dan seimbang diharapkan semua paslon dapat menyampaikan visi misi dan program paslon untuk menjangkau calon pemilih dalam daftar pemilih tetap sejumlah 3.956.969 jiwa.

Tentu dana kampanye yg dimiliki pasangan calon bebas untuk kebutuhan berbagai pola kampanye sebagaimana batasan yg sudah disepakati bersama. Pengeluaran dalam bentuk hadiah dan lain lain di batasi maksimal 1 juta rupiah dalam bentuk barang, tidak lebih.

"Dengan daya jangkau yg luas kami berharap pasangan calon dapat menjangkau seluruh pemilih yg tersebar di 2145 desa di basis TPS sejumlah 10.451," tutup Budi.

Sumber: disway kalbar