Rentcar MaC
Mau iklan?

Tiga Anggota DPRD Mentawai dan Satu Karyawan Swasta Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga Anggota DPRD Mentawai dan Satu Karyawan Swasta Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Konferensi Pers penetapan tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Padang.-Dok. Istimewa-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang secara resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, serta seorang karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keempat tersangka ditangkap pada Jumat dini hari, 20 September 2024, dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

"Keempatnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, dalam konferensi pers di Mapolresta Padang, seperti dikutip dari Detiksumut.

Tiga anggota DPRD yang terlibat adalah S (55) dari Partai Nasdem mewakili Dapil I Sipora, MS (51) dari Partai Hanura sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan MS (54) dari Partai Nasdem. Sementara tersangka keempat merupakan seorang karyawan swasta yang diamankan bersama mereka.

Kapolresta Padang menjelaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

 
 

BACA JUGA: Presiden RI Joko Widodo Resmikan Injeksi Bauksit di Mempawah

"Keempatnya terancam hukuman 5 hingga 12 tahun kurungan penjara," jelas Ferry.

Ferry menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum tanpa pandang bulu, terlepas dari status sosial maupun jabatan para tersangka. Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena tiga tersangka merupakan anggota DPRD yang baru dilantik, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan keterlibatan tiga anggota DPRD dalam kasus ini. Kami akan terus memprosesnya dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Penangkapan ini mengejutkan masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai, mengingat para tersangka merupakan wakil rakyat yang dipercayakan untuk mengemban kepentingan daerah. Kasus ini juga mencoreng citra lembaga DPRD, terutama di wilayah yang masih berkembang seperti Kepulauan Mentawai.

 
 

BACA JUGA: KPU Mempawah Gelar Pleno Pengundian Penetapan Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai Paslon Bupati 2024

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Padang. Kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

Kasus ini akan terus dipantau dengan harapan bisa memberikan efek jera, terutama bagi pejabat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat belajar dari kasus ini serta aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di Kepulauan Mentawai.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial di wilayah Sumatera Barat.

Sumber: disway kalbar