Rentcar MaC
Mau iklan?

Cak Imin Angkat Bicara Mengenai Temuan BPK Terhadap Kerugian Rp 17,6 Miliar di Kemenaker pada 2012

Cak Imin Angkat Bicara Mengenai Temuan BPK Terhadap Kerugian Rp 17,6 Miliar di Kemenaker pada 2012

--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Muhaimin Iskandar, calon wakil presiden nomor urut 1, memberikan tanggapan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun 2012.

BACA JUGA:Beras Bansos Stiker Prabowo-Gibran Viral, Timnas AMIN Desak Tindakan Tegas Bawaslu

BPK telah melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/1/2024).

Muhaimin menegaskan bahwa ia tidak memiliki keterlibatan dalam temuan tersebut dan menyatakan bahwa ini adalah proses yang biasa dilalui dalam tugas-tugas BPK. "Ya, lanjutkan lagi sesuai aturan," ujar Muhaimin di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (23/1/2024).

Selaku saksi dalam berbagai dugaan korupsi di Kemenakertrans, Muhaimin menyebut bahwa dalam keterangannya kepada KPK, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam dugaan korupsi. "Saya sudah pernah dimintai keterangan. Enggak ada masalah, urusannya enggak ada dengan saya," tambahnya.

BACA JUGA:Paslon Nomor 2 ini Santuy Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'

Meski demikian, Muhaimin enggan berspekulasi apakah laporan BPK ke KPK terkait dengan urusan politik menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Enggak tahu, saya enggak tahu," ungkapnya.

Diketahui bahwa Muhaimin pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada periode 2009-2014.

Saat itu, ia menjadi bagian dari kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono.

BACA JUGA:Menggebrak Pemilu 2024, Bawaslu Goyang Netralitas ASN dengan Kekuatan Penuh!

Temuan BPK menunjukkan adanya kerugian senilai Rp 17,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terjadi di Kemenakertrans pada tahun 2012.(*)

Sumber: