Rentcar MaC
Mau iklan?

Pengeroyokan dan Penikaman di Ambalat, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Pengeroyokan dan Penikaman di Ambalat, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Wajah kedua pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penikaman di ambalat-polresta_pontianak-Instagram

Seorang pria berinisial Z (30) menjadi korban pengeroyokan dan penikaman sebanyak 9 kali di kawasan Ambalat, Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Rabu 4 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa ini terjadi setelah korban pulang dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Antonius Trias, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban Z sedang berada di ruang karaoke.

Tiba-tiba, tiga orang pelaku berinisial A, J, dan I, yang merupakan teman dari seorang wanita freelancer LC (Lady Companion) yang menemani korban, datang ke ruangan tersebut. Korban kemudian dibawa ke kawasan Ambalat, di mana dua rekan pelaku lainnya, berinisial R dan S, sudah menunggu. Di lokasi tersebut, korban dikeroyok dan mengalami luka akibat penikaman.

"Motif awal pengeroyokan dan penikaman ini diduga karena para pelaku tidak terima pembayaran untuk teman wanita mereka yang merupakan seorang freelancer LC tidak sesuai perjanjian. Awalnya disepakati Rp500 ribu, tetapi korban hanya membayar Rp200 ribu," ungkap Antonius Trias. dikutip dari polresta_pontianak.

BACA JUGA:Menyandang Status Tersangka, Caleg HA Tetap Ikuti Gladi Bersih Pelantikan DPRD Singkawang

Kasus pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di kawasan Ambalat, Pontianak, Rabu dini hari, diduga dipicu oleh perselisihan terkait pembayaran seorang wanita freelancer LC. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Antonius Trias, menjelaskan bahwa ketidakpuasan para pelaku terhadap pembayaran yang tidak sesuai perjanjian menjadi pemicu utama aksi kekerasan tersebut.

Selain masalah pembayaran, dugaan lain yang memperburuk situasi adalah kecurigaan para pelaku bahwa korban telah menawarkan narkoba jenis inex kepada wanita LC tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

Hingga saat ini, dua pelaku berinisial R dan S telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pelarian.

Sumber: polresta_pontianak