Polres Mempawah Polda Kalbar Ungkap 45 Kasus Narkotika, Sebagian Pelaku Residivis
Tiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika saat dibawa di Mapolres Mempawah pada Jumat, 13 September 2024. Mereka didampingi oleh Kasatres Narkoba AKP Eldyg Hernowo dan KBO Ipda Edwin. -SUARAKALBAR.CO.ID -WA
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap 45 kasus peredaran gelap narkotika dari Januari hingga September 2024. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldyg Hernowo dalam konferensi pers di Aula Rupattama Mapolres Mempawah pada Jumat, 13 September 2024.
Selanjutnya, AKP Eldyg Hernowo menyampaikan bahwa target pengungkapan untuk tahun 2024 adalah 27 kasus, namun hingga September jumlah yang terungkap mencapai 45 kasus. "Ini menunjukkan tingginya tingkat peredaran narkotika di Mempawah," ujarnya.
Hernowo menambahkan bahwa berdasarkan angka tersebut, Kabupaten Mempawah dapat dikategorikan sebagai wilayah darurat narkoba.
Untuk mengatasi mengenai masalah itu, Hernowo mengimbau perlunya kerja sama antara Polres Mempawah, BNNK Mempawah, dan masyarakat. Dari 45 kasus yang ditangani, 49 orang telah diamankan, terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan.
BACA JUGA:Nahas! Pencuri di Kalteng Tewas Karena Leher Terjepit Pintu
Saat ini, 8 laporan polisi masih dalam proses penyelidikan, 6 laporan telah memasuki tahap 1, dan 31 laporan berada di tahap 2.
Menanggapi pertanyaan tersebut, mengenai status residivis pelaku, Hernowo mengonfirmasi bahwa sekitar 50 persen dari pelaku adalah residivis kasus narkotika.
Sumber: suarakalbar.co.id