Rentcar MaC
Mau iklan?

KPU Kota Singkawang Open Rekrutmen KPPS, Ini Dia Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

KPU Kota Singkawang Open Rekrutmen KPPS, Ini Dia Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Poster rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 di Singkawang-kpu_singkawang-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - KPU Kota Singkawang membuka Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Singkawang tahun 2024. Rekrutmen tersebut segera dibuka dimulai dari tanggal 17-28 September 2024.

Bagian ini tentunya sangatlah penting dari tahapan pemilihan umum. KPPS sendiri merupakan garda terdepan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara, sehingga profesionalisme dan integritas anggota KPPS sangat dibutuhkan.

1. Syarat Anggota KPPS

Adapun untuk syarat menjadi anggota KPPS : 

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan di utamakan Paling tinggi 55 tahun terhitung pada 27 November 2024;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:KPU Kota Pontianak Open Rekrutmen KPPS, Ini Syarat dan Tahapannya!

Sumber: