Rentcar MaC
Mau iklan?

Soroti Kasus Anggota Dewan yang Terlibat Kasus Asusila, Hariyanto: Harus Transparan!

Soroti Kasus Anggota Dewan yang Terlibat Kasus Asusila, Hariyanto: Harus Transparan!

Haji Aman, Calon Anggota Dewan di Kota Singkawang yang terlibat kasus asusila anak dibawah umur,--Radar nusantara news

PONTIANAINFO.DISWAY.ID, SINGKAWANG - Mantan anggota DPRD kota Singkawang Hariyanto yang sedang gencar menyoroti dan aktif mengawal kasus predator asusila anak dibawah umur mengatakan jika ada oknum pelaku anggota DPRD terpilih dari kota Singkawang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan juga sebagai tokoh agama yang cukup ternama di kalangan masyarakat H. Herman (Haji Aman) dinyatakan tidak layak untuk dilantik menjadi anggota dewan terhormat.

  

“Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan tersebar luas di masyarakat sehigga membuat banyak orang penasaran dengan sosok Haji Herman yang terbilang soleh dan taat beribadah ini,” ujar Hariyanto, Selasa (03/9).

 

“Lain halnya dengan si korban, nasibnya sungguh malang dan ada trauma yang membekas pasti dialaminya usai mengalami tindak perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum dewan terpilih ini,” jelas Hariyanto yang juga aktivis dan tokoh masyarakat Singkawang ini.

 

 

BACA JUGA: Sosialisasi Raperda di Kantor Walikota Singkawang, Membahas Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW

Terlebih ia mengatakan, walaupun sekarang pelakunya sudah berstatus tersangka, namun si pelaku diketahui masih bisa berleha-leha dan bebas pergi kemana-mana.

 

“Saya berharap penuh dan percaya kepada pihak aparat kepolisian dalam penanganan kasus ini agar segera ditahan,” terang pria biasa disapa Anong tersebut.

 

Sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Polres Singkawang agar selalu berkomitmen dalam menegakkan aturan dalam penangan perkara ini dan bahkan akan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi serta disembunyikan.

 

BACA JUGA: Kebakaran Rumah di Singkawang, Diduga Akibat Sepeda Motor

 

 

“Saya berharap kepada pihak polres singkawang, apa diperbolehkan jika polres menyurati KPU dan Pemda untuk sementara tidak bisa melantik si pelaku. Sebab jika ia dilantik dan menjadi pejabat daerah, apakah proses penyelidikan perkaranya dapat dipastikan menjadi lebih rumit berdasarkan peraturan untuk memeriksa seseorang level pejabat. Jika asumsi ini terjadi, tentu harus minta izin ke pimpinan di daerah,” jelasnya.

 

Hariyanto menegaskan jika alasan dan pertanyaan tersebut bukan masalah, maka ia mempersilahkan pihak kepolisian serta pihak terkait melanjutkan sebagimana sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Silahkan proses perkara ini dilanjutkan sebagaimana yang diharapkan masyarakat luas dan pelaku dapat hukuman setimpal. Asal jangan kasus ini jalan ditempat alias tidak ada kejelasan,” tutupnya.

Sumber: tribun pontianak