Rentcar MaC
Mau iklan?

Polisi Lakukan Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Purnama Agung Vll Pontianak : Motifnya Cemburu

Polisi Lakukan Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Purnama Agung Vll Pontianak : Motifnya Cemburu

Polisis saat lakukan pra rekonstruksi di Purnama Agung Vll Pontianak, 24 Agustus 2024-Polda Kalbar-web

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polisi menggelar pra rekonstruksi terkait kasus pembunuhan bocah 6 tahun yang ditemukan tewas dalam karung.

Pra rekonstruksi dilakukan pada Sabtu 24 Agustus 2024 langsung di TKP pembunuhan Jalan Purnama Agung Gang Purnama Vll Kota Pontianak.

AKBP Hary Siregar selaku Wadirkrimum Polda Kalbar mengatakan total terdapat 37 adegan diperagakan pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh ibu tiri korban.

”Kita ingin melihat hasil pemeriksaan dengan mencocokan TKP. Apakah ada kesesuaian maupun ada kejanggalan,” kata Hery dikutip dari pontianakkeras.

BACA JUGA:Bunuh Anak dan Masukan Jasad dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak, Ibu Tiri Terancam 15 Tahun Penjara!

Saat Pra rekonstruksi dimulai dari laporan korban hilang hingga korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.

”Kita runutkan terkait temuan mayat korban. Sebelum kejadian hingga sesudah pembunuhan itu terjadi,” tambahnya.

Hasil pra rekonstruksi didapati. Ternyata pelaku melakukan aksi sadis terhadap korban selama 2 hari yakni Senin dan Selasa.

”Motifnya cemburu. Dia merasa suaminya lebih memperhatikan korban ketimbang anak yang di kandungnya sampai lahir,” jelasnya.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Bocah Enam Tahun yang Ditemukan Tewas dalam Karung di Purnama Agung Vll Pontianak

Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Sementara hasil otopsi korban masih menunggu dari dokter forensik.

”Tanda kekerasan fisik memang ada. Hasil visum terlihat ada bekas luka di tangan, mata, dan kepala bagian belakang korban,” terangnya.

Karena perbuatannya tersebut terbilang sadis dan kejam. Polisi menjerat pelaku dengan pasal yang berlapis-lapis.

”Kita jerat Pasal 80 Tentang Kekerasan Terhadap Anak dan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan,” tegasnya.

Sumber: pontianakkeras