Rentcar MaC
Mau iklan?

KPU Provinsi Kalbar Umumkan Jadwal Pendaftaran Cagub dan Cawagub Pilkada 2024

KPU Provinsi Kalbar Umumkan Jadwal Pendaftaran Cagub dan Cawagub Pilkada 2024

KPU Provinsi Kalimantan Barat membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur untuk Pilkada Kalbar 2024.-Dok. Pontianak Info Disway-Pontianak Info Disway

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024.

Pengumuman mengenai pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024 dimuat dalam surat resmi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12/PL.02.3-Pu/61/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kalbar, Ramdan, pada 20 Agustus 2024.

Pengumuman ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA: KPU Kalbar Rilis Progres Coklit Pilkada 2024, Sebanyak 3,9 Juta Lebih Pemilih Berhasil Terdata

Jadwal Pendaftaran Cagub dan Cawagub Pilkada 2024

Berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2024, pasangan calon yang ingin maju dalam Pilgub 2024 diwajibkan memenuhi syarat minimal suara sah sebesar 256.954 suara. Pendaftaran akan dibuka pada 27-28 Agustus 2024, pukul 08.00-16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Subarkah No. 1, Pontianak.

Para calon Gubernur dan Wakil Gubernur diharuskan memenuhi berbagai persyaratan, termasuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Persyaratan lainnya mencakup tidak pernah menjadi terpidana atas tindak pidana berat, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

BACA JUGA: Tren Menjelang Pilkada, Isu Korupsi Diterbitkan Demi Goncang Elektabilitas

Persyaratan Lengkap

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  10. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  13. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
  14. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur pada daerah yang sama.
  15. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
  16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.
  17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
  18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
  19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

BACA JUGA: KPU Kalbar Sahkan Pleno Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan:

  1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
  2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
  3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
  4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

KPU Kalbar juga membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung calon. Informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan pembukaan akses Silon dapat diperoleh melalui helpdesk yang disediakan KPU Kalbar.

Dengan diumumkannya pendaftaran ini, KPU Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat menjaring calon pemimpin yang memenuhi syarat dan mampu memajukan Kalimantan Barat dalam lima tahun ke depan

 

Sumber: kpu kalbar