Seorang Mama Muda di Sidrap Sulsel Wik-Wik Bersama Pacar Sambil Live TikTok.
Seorang Mama Muda Wik-Wik Bersama Pacar Sambil Live TikTok.--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID Sulawesi Selatan - Seorang ibu muda dengan inisial FY (21) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan melakukan hubungan terlarang dengan 'main' bareng mantan pacarnya, K sambil Live TikTok, 13 Agustus 2024.
Motif FY berhubungan badan dengan mantannya sambil Live TikTok karena diduga merasa kesal dan kecewa dengan suaminya yang mempunyai wanita idaman lain.
Demi membalas perbuatan suaminya, maka FY melakukan adegan mesum dengan mantan pacarnya padahal jelas perbuatan itu sangat tidak pantas.
FY dan K saling berhubungan badan sambil Live TikTok pada Jumat, 2 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WITA.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap, pasutri yang melakukan adegan mesum tersebut adalah warga Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
"Mereka adalah warga Kecamatan Watang Pulu Sidrap, yang pria berinisial WE, pasangannya berinisial IN. Saya sudah hubungi pak Kapolsek agar mereka diamankan karena meresahkan. Adegan mereka pasti ditonton oleh anak-anak, tapi pak Kapolsek mengarahkan saya untuk buat laporan," beber sumber tersebut.
Akan tetapi video live mesumnya itu baru viral pada Minggu, 11 Agustus 2024 atau sekitar seminggu kemudian.
Sementara itu, Kapolsek Watang Pulu IPTU Ahmad Tangko yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Ya, tadi saya dapat informasi dari seseorang terkait hal itu dan saya sudah arahkan melapor," jawabnya singkat.
Polisi masih terus memburu mantan kekasih FY yang mana merupakan pemeran pria saat live berhubungan badan di Sidrap.
Dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap pemeran wanita sampai pemeran dapat ditemukan.
Terdapat dua pasal yang akan diterapkan kepada kedua pemeran selingkuhan dalam kasus konten porno ini, yaitu:
1. Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
2. Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: berbagai sumber