Pedoman Urutan Susunan Upacara Bendera HUT RI Ke-79 Resmi dari Kemendikbud
Suasana Pengibaran Bendera Saat Upacara Kemerdekaan RI--Radar Sukabumi
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi merilis susunan upacara Bendera Merah Putih yang akan diselenggarakan pad Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, 17 Agustus mendatang.
Upacara bendera dalam rangka memperingati HUT RI menjadi sebuah penghormatan dan kecintaan warga terhadap negaranya.
Pedoman umum untuk pelaksanaan upacara bendera bisa diikuti oleh masyarakat diberbagai tempat di Indonesia. Dimulai dari persiapan yang meliputi tanggal dan waktu, kemudian tempat pelaksanaan, dan petugas hingga perlengkapan serta tata susunan upacara.
Upacara bendera dapat dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang telah ditentukan.
Adapun upacara dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.
Kemudian diisi oleh pembina upacara yang merupakan kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional. Adapun peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Selebgram Cut Intan Nabila Diduga Jadi Korban KDRT, Unggah Bukti CCTV dan Bayi Ikut Terkena Dampak
Berikut merupakan susunan acara upacara :
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara; Pembina upacara tiba di tempat upacara;
2. Penghormatan kepada pembina upacara;
3. Laporan pemimpin upacara;
4. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
Sumber: kompas.tv