Pesan artikel

Bahlil Buka Suara Soal Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi 1 April 2026

Bahlil Buka Suara Soal Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi 1 April 2026

Sosok Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia -bahlillahadalia-Instagram

PONTIANAKINFO.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut akan naik hingga 10 persen mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB.

Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga BBM telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan adanya dua formulasi harga, yakni untuk sektor industri dan non-industri.

"Di Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu non-industri. Kalau yang industri, tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," ujar Bahlil dalam video Sekretariat Presiden pada Senin, 30 Maret 2026.

BACA JUGA:Bahlil Buka Suara Soal Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi 1 April 2026

Bahlil menjelaskan, khusus BBM industri, harganya pasti akan mengikuti harga pasar, baik diumumkan maupun tidak.

BBM industri yang Bahlil maksud adalah seperti bensin RON 95 dan RON 98, yang biasanya dibeli oleh orang-orang mampu.

"Itu kan orang-orang yang mampulah, seperti, mohon maaf, contoh Pak Rosan, Pak Seskab masa pakai minyak subsidi ya kan?" tuturnya.

BACA JUGA:Lasarus Soroti Distribusi BBM di Kalbar, Minta Aparat Usut Tuntas Dugaan Kendala Penyaluran

"Dan selama mereka mau jalan banyak, selama ada uang untuk bayar monggo. Tugas negara menyiapkan, yang membayar mereka. Itu tidak ada tanggungan negara sama sekali," imbuh Bahlil.

Isu kenaikan harga BBM non-subsidi hingga 10 persen sendiri muncul seiring dengan gejolak harga minyak dunia, terutama akibat situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Kondisi ini membuat harga energi global mengalami fluktuasi yang berdampak langsung pada harga BBM di dalam negeri.

Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Wisnu Wibowo menilai bahwa kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan hal yang wajar karena mengikuti mekanisme pasar internasional.

BACA JUGA:Atasi Antrean BBM, SPBU di Pontianak Wajib Beroperasi 24 Jam

"Kenaikan harga BBM non-subsidi dinilai sebagai konsekuensi logis karena skema penetapannya mengikuti harga pasar internasional," jelasnya.

Wisnu juga meyakini kenaikan harga BBM non-subsidi tidak lebih dari 10 persen.

Sumber: