Rentcar MaC
Mau iklan?

Warga Pontianak Bertanya Soal Aturan Penggerebekan, Mana yang Berlaku Perda/KUHP, Edi Kamtono Beri Jawaban

Warga Pontianak Bertanya Soal Aturan Penggerebekan, Mana yang Berlaku Perda/KUHP, Edi Kamtono Beri Jawaban

Wali Kota Pontianak periode 2019-2023, Edi Kamtono menjawab soal pertanyaan manakan yang berlaku antara Perda Kota Pontianak atau KUHP soal penggerebekan pasangan muda mudi bukan suami istri.-Istimewa-

CEO PontianakDisway Adhitya Pangestu lewat akun Instagram pribadinya @adhitpangestuu pada Kamis (13/4/2023) lalu sempat membuat poling Instagram bertanya apakah masyarakat perlu mengetahui manakan yang berlaku di antara Perda Kota Pontianak 19 tahun 2021 Bab 9 Pasal 39 atau KUHP Pasal 411 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2?

Hasilnya, 90% warganet di Instagram menjawab 'butuh'.

PontianakDisway telah bertanya kepada Wali Kota Pontianak Periode 2018-2023 Edi Kamtono.

BACA JUGA:Wedding Expo Harris Hotel Pontianak di Ayani Megamall, Cashback dan Paket Spesial Mulai dari Rp7,5 Juta!

Edi Kamtono kalau KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 belum berlaku. Melainkan akan berlaku tiga tahun ke depan terhitung sejak 2023.

"KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023, belum berlaku saat ini, nanti tiga tahun ke depan baru berlaku," jawab Edi Kamtono lewat komentar dalam salah satu unggahan CEO PontianakDisway, Adhitya Pangestu, pada Jumat (14/4/2023) lalu.

Lebih lanjut, Edi mengatakan kalau Perda Kota Pontianak saat ini masih berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.

"Perda Kota Pontianak saat ini masih berlaku, sampai dengan dinyatakan tidak berlaku atau dicabut baik karena di Perda yang diperbaharui atau diubah atau dengan berlakunya KUHP Baru khususnya pasal-pasal yang mengatur hal yang sama dan menyatakan tidak boleh bertentangan dengan KUHP," lanjut Edi.

Sumber: disway kalbar