Jonathan Korban KDRT Dapatkan Titik Terang, Shirat: Berorientasi Pada Keadilan, Hukum, dan HAM!
Shirat Nur Wandi dan timnya saat mendampingi Jonathan dalam pers Jumat (26/7/2024)--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang pria bernama Eddy Hartono melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap sang korban yang merupakan anaknya sendiri bernama Jonathan (21) di Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kabupaten Melawi.
Eddy Hartono melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap sang korban dengan meninju dan mencakar.
Peristiwa itu diketahui lebih tepatnya pada Selasa (22/8/2024) di Jl. Lahan Kebun Sawit PT Infinitas Merah Putih, Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kabupaten Melawi. E
ddy Hartono diduga menyerang korban dengan meninju dada bagian kirinya dan mencakar tangannya. Akibat dari serangan tersebut, korban mengalami luka cakar dan sesak di bagian dada serta trauma mendalam.
Aksi kekerasan tersebut terjadi karena sang pelaku yang merupakan ayah kandung dari sang korban ingin menguasai kebun secara sepihak. Korban juga mengatakan sang ayah memiliki preman juga.
"Masalah hasil kebun, dikuasai sama ayah kandung saya secara sepihak, waktu saya mau ambil hasil kebun, saya dihadang sama preman ayah saya," kata Jonathan saat ditemui di Mapolda Kalbar pada Jumat (26/7/2024) pagi.
Shirat dan timnya yang merupakan kuasa hukum Jonathan mengatakan setelah kejadian tersebut, sang anak langsung mendatangi Polres Melawi untuk melaporkan insiden tersebut. Jonathan sendiri terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang dialaminya.
“Kami mendampingi Jonathan dalam proses hukum ini. Hari ini, kami berharap kasus ini dapat menemukan titik terang dan dijalankan berdasarkan hukum berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” katanya kepada wartawan.
Shirat juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus berorientasi kepada keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA:Residivis Pembobol Rumah di Landak, Ditangkap Polisi Di kediamannya di Pontianak.
“Dasar hukum yang kami pegang antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tindak pidana penganiayaan. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” jelasnya.
“Kami berharap bahwa proses hukum yang berjalan ini dapat memberikan keadilan yang diharapkan oleh klien kami. Kami meminta agar pihak berwenang dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan adil. Kami akan terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.” kata Shirat mengakhiri keterangan persnya.
Sumber: disway kalbar