Rentcar MaC
Mau iklan?

Mandor Tidak Memberikan Gaji, Seorang Pria di Kalimas Kubu Raya Nekat Mencuri Tiang Telekomunikasi

Mandor Tidak Memberikan Gaji, Seorang Pria di Kalimas Kubu Raya Nekat Mencuri Tiang Telekomunikasi

Mandor Tidak Memberikan Gaji, Seorang Pria di Kalimas Kubu Raya Nekat Mencuri Tiang Telekomunikasi.--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, KUBU RAYA - Seorang pria berinisial AS (39) nekat mencuri tiang jaringan Telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap, dengan alasan yang mengherankan dan menyedihkan, upah yang dijanjikan oleh mandor untuk pemasangan tiang tersebut tidak kunjung dibayarkan.

Kisah bermula saat AS, seorang pekerja berasa dari Pontianak Selatan yang dikenal rajin, menerima pekerjaan pemasangan tiang jaringan Telkom di daerah tersebut.

Pekerjaan ini diharapkan dapat membantu AS memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, nasib berkata lain.

Setelah menyelesaikan pekerjaannya, AS mendapati bahwa upah yang seharusnya diterima tidak kunjung dibayarkan oleh mandornya. Perasaan putus asa dan tekanan ekonomi yang melanda, membuat AS mengambil langkah yang drastis.

Pada Selasa, (9/4/2024), AS memutuskan untuk mencuri tiang jaringan Telkom sebagai bentuk protes dan upaya untuk mendapatkan kembali haknya.

Dengan segala risiko yang dihadapinya, AS berhasil mencuri 35 tiang jaringan Telkom yang masing-masing berukuran 7 meter dari lokasi pemasangan di Jalan Kalimas Hulu, Sungai Kakap. Tindakan ini tentunya mengejutkan banyak pihak, mengingat resiko yang harus dihadapinya jika tertangkap.

Setelah tindakan pencurian tersebut, pihak kepolisian setempat segera bergerak cepat. Petugas Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik pencurian tiang jaringan Telkom ini. Melalui berbagai bukti dan saksi yang ada, akhirnya polisi berhasil menangkap AS di kantornya.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pelapor dari rekan kerjanya pada (9/4/2024).

"Pelapor kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan bahwa informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti," jelas Ade saat dikonfirmasi Senin (15/7/2024).

Di kantor polisi, AS mengakui semua perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena frustasi dan keputusasaannya setelah upah yang dijanjikan tidak dibayarkan. AS berharap, dengan mencuri tiang tersebut, ia dapat menarik perhatian mandornya dan mendapatkan upah yang menjadi haknya.

"AS nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan tiang kabel telkom berinisial WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut. Akibat perbuatannya AS, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000 (Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)," ungkapnya.

Sumber: berbagai sumber