Rentcar MaC
Mau iklan?

Buat Bayar Hutang dan Kebutuhan Sehari-hari, Seorang Pria Bobol Kos-Kosan dan Curi HP!

Buat Bayar Hutang dan Kebutuhan Sehari-hari, Seorang Pria Bobol Kos-Kosan dan Curi HP!

Muka pelaku saat berhasil diamankan setelah mencuri uang dan HP untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari, Kamis (4/7/2024)-polresta_pontianak-Instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial IMR (19) pelaku yang melakukan Pencurian HP tersebut di Kost Bunda Jalan Prof. M. Yamin Gang Pertiwi pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pria tersebut berhasil diamankan petugas setelah mendapatkan laporan dari korban dengan inisial NH yang kehilangan dua unit handphone dan uang sebesar Rp. 2.500.000, yang disimpan dalam kamar pada saat korban sedang tidur.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan dari laporan Polisi yang dibuat oleh korban di Polsek Pontianak Kota pada tanggal 3 Juli 2024.

"Berdasarkan Laporan Polisi dari korban kami melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV kemudian pada tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib kami berhasil mengamankan pelaku pencurian IMR alias Rafi ketika tersangka sedang berada di sebuah kost di Jalan Sepakat 8 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota", kata Eeng dikutip dari polresta_pontianak.

BACA JUGA:Israel Diserang Virus West Nile, 100 Orang Terinfeksi dan 5 Orang Meninggal

Kompol Eeng juga menambahkan berdasarkan pengakuan dari sang pelaku, dia menjelaskan bahwa dia sudah menjual barang hasil curian itu, yaitu berupa satu unit handphone merek Realme 5i warna hitam melalui postingan FB seharga Rp700.000, dan satu unit handphone merek Oppo A77S warna hitam dipakai untuk pribadi.

Pelaku juga menjelaskan bahwa uang hasil penjualan barang curian itu sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.

"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan akan kami kenakan pasal 363 tentang tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara", pungkas Kompol Eeng.

Sumber: polresta_pontianak