Akibat Aniaya Selingkuhan Istri, Suami di Sekadau Ditangkap Polisi
Proses penangkapan pelaku penganiaya selingkuhan istri di Sekadau Hilir --Berita Kalbar
POTIANAKINFO.DISWAY.ID, SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat mengamankan dua pelaku penganiayaan tak terduga terhadap perselingkuhan istri yang terjadi di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku yang diduga terlibat, SN dan ELS, berhasil diamankan pada Selasa (2/7/2024).
Kasat Reskrim Iptu Kuswiyanto, Polres Sekadaumenjelaskan kejadian tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke piket Reskrim sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari informasi yang kami terima, diduga pelaku menggunakan senjata api dalam tindakan perampokan ini," ungkap Iptu Kuswiyanto.
Langkah cepat diambil oleh piket Reskrim dengan koordinasi piket perwira Pengawas (Pawas) serta dukungan personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir untuk mengamankan pelaku di Desa Peniti.
"Tiba-tiba di TKP, tak disangka pelaku SN dan ELS diamankan petugas tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil menyelamatkan kedua korban, NE (36) dan SM (36), yang telah disekap oleh pelaku SN di dalam rumah," ujar Iptu Kuswiyanto.
BACA JUGA:Melirik Kasus Asniani: Guru yang Mengajar Lebih dari Usia Pensiun di Kabupaten Muaro Jambi
Iptu Kuswiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku SN, pertunangan tersebut diduga terkait perselingkuhan antara NE dan istri pelaku, SM. SN menganiaya NE hingga mengalami luka di wajah dan kaki, serta memotong rambut SM.
Kasus ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau. Pelaku diduga telah dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan lebih lanjut.
Peran ELS dalam kasus ini masih di dalamnya. Untuk barang bukti yang diamankan petugas adalah sepucuk senjata airsoft gun jenis Glock dan dua kantong plastik berisi potongan rambut korban," jelasnya.
"Korban NE juga telah membawa petugas ke pihak medis untuk dilakukan visum. Motif di balik penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ungkapnya.
Sumber: polres sekadau