Rentcar MaC
Mau iklan?

Karyawan Swasta Penjual Sabu di Sambas Berhasil Diamankan Oleh Tim Gabungan

Karyawan Swasta Penjual Sabu di Sambas Berhasil Diamankan Oleh Tim Gabungan

Seorang pria berinisial HR karyawan swasta yang berhasil diamankan oleh tim gabungan, Jumat (28/6/2024)--pontianakkeras

PONTIANAKINFO.DISWAY.UD - Seorang pria dengan inisial HR (42), merupakan karyawan swasta berhasil ditangkap oleh petugas setelah terciduk menjual sabu seberat 7,5 ons.

Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kombes. Pol Thelly Iskandar mengatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan terdiri Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas, dan Polsek Pemangkat.

”Berkat informasi dari masyarakat sekitar sehingga kami dapat menangkap penjual sabu ini,” kata Thelly dikutip dari pontianakkeras.

HR berhasil ditangkap oleh petugas di samping SD Negeri 22 Pemangkat, Jl. M. Sohor, Sambas pada Jum’at (28/6/2024) sore. HR ditangkap karena masyarakat merasa curiga dengan tingkah laku pelaku beberapa hari ini.

BACA JUGA:Anak-anak di Pontianak Marak Jadi Manusia Silver, Ini Alasannya!

”Saat itu, pelaku hendak menjualkan barang haram tersebut. Namun digagalkan karena sudah dipantau petugas,” terangnya.

Dari penangkapan yang dilakukan tersebut , barang bukti juga diamankan dari tangan pelaku dan dibawa untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

” 7 klip transparan berisikan sabu seberat 7,5 ons, 1 kantong plastik hitam, 1 dompet silver, serta 2 hp merk Vivo dan Samsung disita” tegasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk vs Motor di Simpang Panglima Naga Sekadau, Satu Orang Tewas di Tempat

Sekarang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Sang pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara akibat perbuatannya itu,” tutupnya.

Sumber: pontianakkeras.id