Bejat! Pria Lansia Cabuli 6 Bocah di Pontianak Pakai Iming-imingan Uang!
--
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial S (60), pria tersebut beralamat di Jl H. Rais A Rahman Gg. Margodadirejo 2 pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan tersangka dengan inisial S merupakan pelaku pencabulan terhadap beberapa anak.
"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat JI H. Rais A Rahman Gg. Margodadirejo 2", kata Antonius dikutip dari polresta_pontianak
Kompol. Antonius Trias Kuncorojati juga menjelaskan modus operandi tersangka merupakan tersangka melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah enam orang dengan cara menarik para korban di ruangan belakang masjid lalu meraba bagian tubuh korban.
BACA JUGA:Kronologi Anak Laki-Laki yang Terlilit Tali Ayunan di Pontianak
"Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6 (enam) korban sebanyak lebih dari 15 (lima belas) kali. Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang. Selain itu pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya", tambah Kasat Reskrim Antonius.
Kompol. Antonius Trias Kuncorojati juga mengungkapkan fakta, bahwa pelaku diduga menjanjikan para korban dengan memberi uang setelah melakukan aksi bejatnya diruangan tersebut. Para korban diduga diperintahkan untuk telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban.
"Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun", pungkas Kompol Antonius.
Sumber: polresta_pontianak