Rentcar MaC
Mau iklan?

Tingginya Kasus ODGJ, Dinkes Melawi Gelar Pelatihan Tenaga Kesehatan Jiwa Selama 5 Hari

Tingginya Kasus ODGJ, Dinkes Melawi Gelar Pelatihan Tenaga Kesehatan Jiwa Selama 5 Hari

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Melawi, Ahmad Darmawan saat Memberikan Sambutan di Acara Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Dinas Kesehatan Kebupaten Melawi menggelar Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa di salah satu hotel di Nanga Pinoh selama 5 hari dari 24-28 Juli 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi, Ahmad Darmawan, Senin (24/6/2024). 

Ahmad Darmawan mengatakan, masalah kesehatan jiwa semakin mendapat perhatian masyarakat dunia. Gangguan jiwa dialami oleh 25 persen dari seluruh penduduk pada suatu masa dari hidupnya. 

Word Health Organization (WHO) menemukan bahwa 24 persen pasien yang berobat ke pelayanan kesehatan primer memiliki diagnosis gangguan jiwa. Gangguan jiwa yang sering ditemukan di pelayanan kesehatan primer antara lain yakni depresi dan cemas, baik sebagai diagnosis tersendiri maupun komorbid dengan diagnosis fisiknya.

BACA JUGA:Diskumindag Melawi Rilis Daftar Realisasi Kegiatan Operasi Pasar Murah 2024

Menurut dia, masalah kesehatan jiwa di Indonesia cukup besar.

Berdasarkan riset kesehatan dasar tahun 2018, data nasional untuk gangguan mental emosional (gejala depresi dan cemas) yang dideteksi para penduduk usia kurang lebih 15 tahun dialami lebih dari 19 juta jiwa, sedangkan gangguan jiwa berat (psikotik) dialami oleh lebih dari 1 juta 700 ribu jiwa.

"Sebesar 14 persen dari gangguan psikotik tersebut atau lebih dari 200 ribu kasus mengatakan pernah di pasung," jelasnya.

Kata dia, sedangkan di Kabupaten Melawi sendiri periode tahun 2020 sampai dengan bulan Mei 2024 ini tercatat jumlah laporan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebanyak 113 kasus. Sedangkan total kunjungan pasien jiwa hingga bulan Mei 2024 tercatat sebanyak 178 kasus.

BACA JUGA:Warga Melawi Resah Lahan Cakrawala Cemari Air Bersih

"Masalah kesehatan jiwa dapat menimbulkan banyak sekali dampak negatif, diantaranya dampak sosial yakni meningkatnya angka kekerasan baik di rumah tangga maupun masyarakat umum, bunuh diri, penyalahgunaan Napza, masalah dalam perkawinan, pekerjaan, pendidikan dan mengurangi produktivitas secara signifikan," jelasnya.

Ahmad menambahkan bahwa Layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) merupakan amanah undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jiwa yang tercantum di bagian ke sebelas dan menjadi salah satu dari 12 standar pelayanan minimal berdasarkan Permenkes nomor 4 tahun 2019. Penyelenggaran layanan kesehatan jiwa berdasarkan peta strategis adalah puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan terlatih kesehatan jiwa.

"Kendala terbatasnya sumber daya kesehatan terlatih jiwa merupakan salah satu masalah yang perlu di atasi. Maka perlu peningkatan kapasitas tenaga kesehatan. Peningkatan kapasitas tersebut berupa pelatihan bagi dokter umum dan perawat tentang tenaga kesehatan terpadu kesehatan jiwa. Oleh karena itu langkah strategis telah kita ambil dengan dilaksanakannya pelatihan hari ini," terangnya.

Ia berharap, kepada para peserta pelatihan untuk dapat memanfaatkan pelatihan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Jadikanlah pelatihan ini sebagai wadah untuk memperdalam pengetahuan, berbagi pengalaman dan meningkatkan keterampilan praktis yang akan sangat bermanfaat dalam pekerjaan sehari-hari," harapnya.

Sumber: disway kalbar