Backlink
Rentcar MaC

Curi HP Karyawan Cafe di Pontianak, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Curi HP Karyawan Cafe di Pontianak, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

--

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: pontianakkeras.id