Rentcar MaC
Mau iklan?

Komplotan Pencurian Container Box di Pontianak Berhasil Ditangkap Polisi

Komplotan Pencurian Container Box di Pontianak Berhasil Ditangkap Polisi

--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polisi menciduk komplotan pencurian di Pontianak. Pelaku tersebut dengan inisial ML, MB, RR, dan JP ditangkap setelah mencuri container box milik warga.

Kejahatan tersebut dilakukan pada hari Kamis (6/6/24) pukul 01.00 WIB di salah satu gang, Jalan Gusti Hamzah, Kota Pontianak.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Eeng Suwenda mengatakan pencurian itu terbongkar setelah warga melaporkan kehilangan container box miliknya.

BACA JUGA:Diduga Judi Online dan Narkotika, Pasangan Sejoli Nekat Curi Motor di Sungai Kakap!

”Kami menerima laporan dari korban yang merasa kehilangan gerobak kontainer jualannya berwarna kuning,” kata Eeng.

Sebelumnya aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku tersebut telah tertangkap camera CCTV hingga sempat viral di media sosial.

”Petugas mendatangi TKP dan mengecek hasil rekaman CCTV tersebut. Dari hasil rekaman itu kami bisa mengidentifikasi para pelakunya,” terang Eeng.

Eeng juga menjelaskan para pelaku diketahui menyewa salah satu mobil pickup online dalam melancarkan aksinya tersebut.

”Hari Senin (10/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. 2 pelaku yaitu ML dan MB kami tangkap di Gang Amal, Jl. K.H Wahid Hasyim,” tambah Eeng.

Petugas juga mengamankan 1 pelaku lain yaitu RR yang masih terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau, Satu Pengendara Motor Luka Parah!

”Saat di interogasi, pelaku mengaku menjual gerobak kontainer korban kepada JP di Arang Limbung seharga 1 juta rupiah,” jelas Eeng.

Saat ini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti hasil kejahatan yaitu 1 unit container box dan mobil pickup online disita untuk proses hukum lebih lanjut.

”Tiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian serta 1 pelaku dijerat Pasal 480 Tentang Penadah Barang Hasil Curian,” tegasnya.

Sumber: pontianakkeras.id