Uang Rp96 Juta Warga Melawi Ini Raib gegara Cari Panduan Buka Blokir M-Banking di Internet
Ilustrasi penipuan cyber. Seorang warga Belimbing, Kabupaten Melawi berinisial DW menjadi korban penipuan melalui media sosial setelah berusaha membuka blokir Mobile Banking BRI yang terblokir akibat salah memasukkan password. Akibatnya, korban mengalami --
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Seorang warga Belimbing, Kabupaten Melawi berinisial DW menjadi korban penipuan melalui media sosial setelah berusaha membuka blokir Mobile Banking (M-Banking) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang terblokir akibat salah memasukkan password.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 96 juta.
Kasubsi Penmas Polres Melawi Aipda Arbain berharap agar kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari panduan melalui internet dan selalu memastikan kebenaran sumber informasi, terutama terkait layanan perbankan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menghubungi layanan resmi bank melalui nomor yang tertera di situs resmi bank dan tidak mudah mempercayai informasi yang ditemukan secara online tanpa verifikasi lebih lanjut,” kata Arbain dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Juni 2024.
Penipuan ini bermula ketika Korban mencari panduan di Google dan mengklik tautan situs yang tampak resmi di posisi teratas hasil pencarian.
Korban menemukan situs dengan alamat https://www.soc.link dan judul "Cara membuka blokir Brimo".
Setelah mengklik tautan tersebut, korban diarahkan ke WhatsApp pribadi yang sudah memiliki kode kata "buka blokir Brimo".
Korban mengirimkan pesan tersebut dan segera menerima balasan dari pelaku dengan mengirimkan tautan baru, https://alternatif-digital.online/Buka-Blokir-Brimo.html, beserta instruksi untuk membalas pesan dengan angka "1" untuk berbicara dengan CS Bank BRI.
Korban, kemudian mengikuti instruksi tersebut dan membalas dengan angka "1".
Tidak lama setelah itu, pelaku menelepon dan menanyakan jumlah saldo yang ada di rekening korban.
Pelaku mengarahkan untuk memasukkan nomor telepon yang terhubung dengan M-Banking ke handphone korban.
Setelah memasukkan SIM card yang terhubung ke M-Banking ke handphone korban, pelaku mengirimkan kembali tautan melalui WhatsApp.
Ketika membuka tautan tersebut, korban menemukan bahwa situs tersebut mengalami error.
Meskipun mencoba berulang kali, situs tersebut tetap tidak bisa diakses.
Tidak lama kemudian, korban menerima kode OTP yang dikirim melalui email.
Korban memasukkan kode tersebut ke M-Banking BRI miliknya, dan berhasil membuka blokir.
Setelah itu, pelaku mengarahkan korban untuk keluar dari aplikasi M-Banking BRI dengan alasan akan melakukan simulasi transfer.
Ketika korban masuk kembali ke aplikasi M-Banking BRI, langsung diarahkan ke halaman transaksi transfer.
Pelaku meminta korban untuk menekan "OK" pada aplikasi tersebut.
Lalu uang yang ada didalam rekening pun terkirim ke nomor rekening pelaku.
Setelah transaksi dinyatakan berhasil, pelaku meyakinkan korban bahwa itu hanya simulasi dan saldo tidak akan terpotong.
Namun, saat korban mencoba masuk kembali ke aplikasi M-Banking BRI, aplikasinya terblokir lagi.
Korban segera mencoba menghubungi kembali nomor yang mengaku dari pihak Bank BRI, tetapi nomor tersebut tidak bisa dihubungi lagi.
Publish: Rifaldi
Sumber: tribunpontianak.co.id