Rugi Ratusan Juta! Komplotan Penggelapan Barang Indogrosir Berhasil Diringkus Oleh Polisi!
--
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komplotan penggelap dan penadah barang milik Indogrosir diringkus oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya, pada hari Kamis (30/5/24).
Pelaku tersebut berinisial PS (23) dan AS (28) yang berperan sebagai penggelap. Selain kedua pelaku, petugas juga turut menciduk ES (28) sebagai penadah barang hasil penggelapan tersebut.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto mengatakan aksi jahat tersebut berlangsung sejak Bulan Desember 2022 lalu.
”Sejumlah barang yang digelapkan pelaku diantaranya produk rumah tangga dan makanan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar 317 jutaan lebih,” kata Hariyanto.
Kedua pelaku penggelapan melakukan aksinya itu setiap hari Minggu pukul 19.00 WIB. Saat itu, pimpinan perusahaan sedang tidak berada di area tersebut.
”Modus mereka adalah beberapa barang itu dikeluarkan dari toko menggunakan member card pelanggan, lalu disimpan diluar toko,” tambah Hariyanto.
Hariyanto juga menjelaskan setelah barang-barang tersebut diluar toko. Pelaku AS lalu mengangkutnya menggunakan mobil pickup, kemudian dijual dengan harga yang bervariasi.
”Motif kedua pelaku untuk membayar hutang pribadi mereka dan bermain judi online. Hasil penjualan barang hasil gelapan itu akan dibagi dua,” terang Hariyanto.
Penadah barang hasil gelapan yakni ES ditangkap oleh petugas di rumahnya di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat. Barang bukti dokumen opname barang penjualan dan sejumlah barang lain sudah kami sita,” tegas Hariyanto.
Komplotan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”AS dan PS dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan. Sedangkan ES dijerat Pasal 480 KUHP Tentang Penadah Barang Hasil Curian,” tutup Hariyanto.
Sumber: pontianakkeras.id