Lima Desa di Kubu Raya Resmi Diizinkan Mekar, Pemerintah Pusat Cabut Moratorium
Bupati Kubu Raya, Sujiwo saat diwawancarai awak media-prokopim kuburaya-Facebook
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berhasil mendapatkan izin khusus dari pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran desa. Dengan demikian, Kubu Raya menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang dibuka pengecualian moratorium pemekaran desa. Hal itu merupakan buah dari kunjungan kerja Bupati Kubu Raya Sujiwo ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pekan lalu.
“Saya langsung ke Jakarta didampingi Kepala DPMD dan Pak Asisten, diterima oleh Pak Dirjen Bina Pemdes. Respons pemerintah pusat sangat positif. Bahkan beliau menyampaikan satu-satunya yang dibuka moratoriumnya tentang pemekaran desa adalah Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Bupati Sujiwo usai menghadiri Apel Pilar Sosial di halaman Kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu, 26 November 2025.
Sujiwo menyebut keberhasilan tersebut adalah berkat izin Tuhan, kemudian hasil dari proses kajian yang panjang oleh tim pemekaran. Dari lima desa persiapan yang diajukan, semuanya dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan laik dibentuk menjadi desa definitif.
BACA JUGA:Gelar Apel Temu Pilar Sosial, Bupati Kubu Raya Tekankan Pentingnya Ketulusan Melayani
“Dari lima desa persiapan yang kita ajukan, (semua) sudah sangat memenuhi persyaratan. Artinya sudah layak untuk dibentuk menjadi suatu desa baru,” tegasnya.
Sujiwo mengatakan dibukanya moratorium bukanlah akhir, melainkan langkah awal. Di mana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menyiapkan target jangka panjang yang lebih besar.
“Kita juga terus akan mengusulkan. Yang ke depan kita 17, (yakni) 17 desa yang akan kita usulkan lagi. Target Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kita akan memekarkan yang sekarang 9 kecamatan itu target kita harus 15 kecamatan. Maka ketika 15 kecamatan, otomatis desa-desanya juga harus mekar,” papar Sujiwo.
BACA JUGA:Gelar Apel Temu Pilar Sosial, Bupati Kubu Raya Tekankan Pentingnya Ketulusan Melayani
Ia menuturkan bahwa tujuan utama pemekaran bukan semata-mata untuk menambah jumlah dana desa. Meskipun hal itu akan menjadi konsekuensi logis yang menguntungkan. Dirinya menekankan bahwa esensi dari pemekaran adalah untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Tujuan utama itu hanya memangkas, ya memperpendek rentang kendali pelayanan publik. Dan ini luar biasa dampaknya. Ketika itu dilakukan, dapat terwujud, maka akan terjadi pergerakan ekonomi. Ini tujuan utamanya. Pelayanan publik pasti juga akan maksimal,” terangnya.
Karena itu, Sujiwo meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar cita-cita memiliki 15 kecamatan dan desa-desa yang ideal dapat terwujud.
BACA JUGA:Bupati Sujiwo Pastikan Tunjangan Guru di Kubu Raya Dibayar Penuh
“Kubu Raya ini termasuk miskin desa. Kapuas Hulu itu 300 desa lebih, hampir 400. Sintang hampir 300 lebih. Nah, kita 123 desa. Memang kita agak terlambat lakukan pemekaran ini,” tutupnya.
Sumber: prokopim kuburaya




