Rentcar MaC
Mau iklan?

Pengacara Eks Caleg Kota Pontianak Angkat Bicara Terkait Kasus Tanah Rp. 2.3 Miliar Di Kota Pontianak

Pengacara Eks Caleg Kota Pontianak Angkat Bicara Terkait Kasus Tanah Rp. 2.3 Miliar Di Kota Pontianak

pengacara eks caleg kota pontianak--

PONTIANAKINFO.DISWAY.COM - Pengacara Eks Caleg Kota Pontianak Angkat Bicara Terkait Kasus Tanah Rp. 2.3 Miliar Di Kota Pontianak. Ini merupakan Kasus yang sudah sampai di Tangani oleh Pihak Kejaksaan. Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menahan MP, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah dengan nilai Rp.2,3 Milyar rupiah di Jalan Purnama Pontianak.

Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H. Mengatakan bahwa Klien nya adalah Korban sehingga tidak tepat untuk dilakukan penahanan oleh Pihak Kejaksaan sehingga ini adalah Kriminalisasi terhadap klien saya, ucap Rafi pada saat diwawancarai oleh Wartawan (27/4/2024).

 

BACA JUGA:Refleksi Hari Buruh 2024, Bahas Masalah Hangat seputar Diskriminasi Gender namun Massa Sempat Ricuh

Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H., menegaskan, kliennya tidak merasa menikmati uang tersebut, lantaran hanya perantara saja dan membantu mencarikan pembeli, menjualkan tanah itu.

“Klien kami hanya korban disini,” tegasnya.

“Uang itu memang ada diterima oleh klien kami, namun sudah diserahkan oleh klien kami kepada penjual tanah, artinya penjual juga sudah menerima uang tersebut,” ungkapnya.

Penyerahan uang itu jelasnya, terdapat bukti kwitansi, sehingga menurutnya kliennya dalam kasus ini hanya sebatas saksi.

“Itu bisa dibuktikan berdasarkan kwitansi, dan saksinya itu bahkan dari pembeli tanah almarhum H. Effendi yaitu istrinya, lalu ada juga yang menyaksikan, ada saudara Zulfani,” ucap Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H.

“Terkait bukti, itu ada, dan kwitansinya itu ada di pelapor, bahwa bukti penyerahan uang dari pembeli ke penjual itu ada, dan klien kami hanya sebatas saksi saat itu. Saat itu juga disaksikan istri pembeli tanah, maka dari itu kami sampaikan juga ini bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” ucap Rafi.

 

BACA JUGA:Heboh! Jerit Malam di Wahana Uji Nyali Jailangkung Pontianak, Siap-siap Merinding!

Bahwa kami telah menduga Klien kami merupakan korban kriminalisasi, karena sejak awal pihak pelapor Sdr. Abror yang merupakan anak dari H. Efendi selaku pembeli tanah, selalu menuntut Klien kami untuk mengembalikan uang senilai 2,3 Milyar. Tentunya Klien kami yang tidak pernah menikmati uang tersebut karena sudah ia serahkan kepada Penjual tanah yaitu Sdr. Fredy, merasa tidak perlu mengembalikan uang tersebut, Ucap Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H. Selaku Pengacara dari Sdr. MP (27/4/2024). 

 

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Tujuh Terduga Calon Rekrutmen Teroris, Berafiliasi dengan ISIS

Perlu diketahui publik, bahwa pada tanggal 8 Desember 2023 setelah ditetapkan tersangka, Klien kami telah dimasukan kedalam ruang tahanan bergabung bersama tahanan-tahanan Polresta Pontianak lainnya, tanpa ada diterbitkan Surat Perintah Penahanan. Artinya oknum penyidik patut diduga telah merampas kemerdekaan dari Klien kami. Bahkan Klien kami diminta sejumlah uang untuk penangguhan penahanan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, hal tersebut sudah kami layangkan surat pengaduan ke Propam Polda Kalbar dan bisa di kroscek disana. Yang anehnya yaitu dikatakan Penangguhan tapi tidak ada Surat Perintah Penahanan yang resmi ungkap Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H. Selaku Pengacara dari Sdr. MP (27/4/2024). 

 

BACA JUGA:Pendaftaran Nasdem Resmi Dibuka, Edi Kamtono Ambil Formulir di Hari Pertama

Selaku Kuasa Hukum dari Klien kami yaitu tersangka atas nama MP kami kecewa mendengar informasi pemberitaan media-media yang mengarah kepada mafia tanah. Karena yang perlu diketahui publik beliau adalah seorang ustadz yang sering memberi tausiah ke masjid-masjid dan instansi-instansi termasuk di Rutan bahkan di Polresta Pontianak. Sehingga Patut diduga ini adalah Bentuk Kriminalisasi terhadap klein kami. Ucap Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H. Selaku Pengacara dari Sdr. MP (27/4/2024). Rafi berharap pada saat Persidangan nanti Berharap Agar Hakim sebagai Wakil Tuhan agar memberikan Putusan yang dapat membebaskan Klien nya, karena Sdr. MP adalah Korban dalam Kasus ini.

Sumber: