Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Pemkot Pontianak Catat Kenaikan PAD, Sistem Pajak Digital OTM Dorong Transparansi

Pemkot Pontianak Catat Kenaikan PAD, Sistem Pajak Digital OTM Dorong Transparansi

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat membuka sosialisasi pajak dan HLM TP2DD-Kominfo Pontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 September 2025 mencapai Rp397 miliar. Jumlah tersebut melampaui capaian tahun sebelumnya sebesar Rp384 miliar. Peningkatan ini menunjukkan kinerja fiskal daerah yang semakin kuat sekaligus tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menyampaikan pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pontianak dengan kontribusi mencapai 75 persen dari total pendapatan.

“Pendapatan pajak berasal dari partisipasi warga dan pelaku usaha. Semua kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, saluran, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya, mewakili Wali Kota, usai membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada Senin, 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pemkot Pontianak Komitmen Perbaiki Pelayanan Publik, Gandeng Ombudsman Kalbar

Ia menjelaskan, sektor yang paling berkontribusi terhadap pajak daerah meliputi pajak restoran, pajak penerangan jalan umum, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari ketiganya, pajak restoran diperkirakan akan menjadi penyumbang dominan pada masa mendatang seiring pesatnya pertumbuhan usaha kuliner di Pontianak.

Untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi, Pemkot Pontianak menggandeng DPRD, Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur, Bank Kalbar, dan PT Kartens Teknologi Indonesia dalam penerapan sistem Online Tax Monitoring (OTM). Melalui sistem ini, pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring serta dimonitor secara real-time tanpa mengurangi prinsip self-assessment.

“Melalui OTM, pelaku usaha diharapkan dapat membayar pajak dengan lebih mudah, jujur, dan tepat waktu. Kami juga mengimbau agar pembayaran dilakukan mandiri tanpa melalui perantara atau calo,” kata Sekda.

BACA JUGA:Program Si Jemput ASTER, Inovasi Posyandu Pontianak Utara Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Ia menambahkan, pemerintah terus menyesuaikan kebijakan pajak seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggabungkan beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak tersebut meliputi makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, penerangan jalan, serta parkir. Beberapa tarif turut disesuaikan, seperti pajak parkir yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen.

Selain pajak, retribusi daerah juga menjadi sumber penting PAD, terutama retribusi pelayanan persampahan yang mencapai sekitar Rp26 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan kembali untuk pengelolaan kebersihan kota, pembangunan tempat pembuangan akhir, serta pengadaan armada angkut sampah.

Amirullah menegaskan, keberhasilan pembangunan Kota Pontianak tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi.

BACA JUGA:Wali Kota Pontianak Dukung Penguatan Kapasitas Relawan PMI Jalankan Tugas Kemanusiaan

“Mari kita bantu dan bangun kota ini bersama. Hampir mustahil Pontianak dapat terus berkembang tanpa dukungan warganya sendiri,” ucapnya.

Sumber: