Tim Kita Melek Hukum Kecam Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Pengacara oleh Oknum Polisi di Kubu Raya

Sosok Andrean Winoto Wijaya dari Tim Kita Melek Hukum-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Seorang pengacara di Kalimantan Barat, Henemia Hotmauli Purba, mengungkap dugaan pelecehan verbal yang dialaminya dari seorang oknum anggota Polres Kubu Raya. Dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh Kepala Unit (Kanit) yang berstatus sebagai pejabat penegak hukum dengan kewenangan khusus terhadap kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak.
Kronologi Dugaan Pelecehan Verbal
Menurut penuturan Henemia, peristiwa bermula pada 18 Maret 2025, saat ia mendatangi Polres Kubu Raya bersama Ibu Dewi Ari Purnamawati. Kunjungan itu bertujuan menandatangani surat kuasa klien dalam kasus asusila, sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena klien masih berstatus pelajar.
Saat itu, Henemia menanyakan kepada seorang petugas bernama “Pak Endang” apakah surat permohonan penangguhan perlu diajukan melalui beliau atau langsung ke Kasat Reskrim. Sang petugas menjawab, “gapapa langsung aja ke Pak Kasat.” Henemia kemudian melaporkan hal ini kepada Ibu Dewi agar langsung mengajukan ke Kasat Reskrim.
Pada 22 Maret 2025, Henemia menyerahkan berkas permohonan penangguhan langsung ke Kasat Reskrim Polres Kubu Raya sesuai arahan awal.
Kemudian pada 25 Maret 2025, Henemia melakukan follow up terkait permohonan tersebut. Sekitar pukul 08.00, ia tiba di Polres KKR dan menunggu di depan ruang Kasat Reskrim. Seorang anggota polisi menanyakan siapa yang hendak ditemui dan tujuan kedatangannya. Setelah Henemia menyebut ingin menemui Kasat untuk mengecek status permohonan, anggota tersebut mengarahkan agar ia ke ruangan PPA.
Di ruang PPA, Kanit PPA menyampaikan bahwa ia tidak menerima surat permohonan penangguhan itu. Henemia menjelaskan bahwa surat tersebut memang tidak disampaikan ke Pak Endang, melainkan ke Kasat Reskrim atas arahan Endang sendiri sebelumnya. Namun, Kanit PPA membantah pernah menerima intruksi tersebut. Terjadilah perdebatan soal ingatan: siapa yang benar-benar berkata apa dan kapan.
Pada titik inilah, menurut Henemia, Kanit PPA menyampaikan kalimat:
“Saya pasti ingat apa yang saya katakan, ngentot pun saya ingat sama siapa dan kapan.”
Kata-kata itu membuat Henemia terkejut dan merasa dilecehkan secara verbal. Ia merespon dengan tawa lirih, karena bingung dan takut dampaknya terhadap permohonan penangguhan kliennya. Tidak lama kemudian, Kanit PPA tersebut dipanggil untuk menghadiri gelar perkara di ruang lain.
BACA JUGA:Polisi Beberkan Penyebab Bangunan Ponpes Al-Mansyur Islamic Kubu Raya Ambruk
Respons dari Lembaga Hukum: Tim Kita Melek Hukum
Sumber: