Tim Kita Melek Hukum Kecam Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Pengacara oleh Oknum Polisi di Kubu Raya

Sosok Andrean Winoto Wijaya dari Tim Kita Melek Hukum-Pontianak Disway-dokumen istimewa
Menanggapi laporan tersebut, Andrean Winoto Wijaya dari Tim Kita Melek Hukum menyatakan bahwa lembaganya mengecam keras tindakan pelecehan tersebut.
"Kami menyampaikan keprihatinan sekaligus penolakan keras terhadap segala bentuk pelecehan, termasuk pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum kepada seorang pengacara perempuan,” jelas Andrean kepada Pontianak Disway pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Andrean menegaskan bahwa tindakan verbal yang melecehkan bukan hanya menyerang martabat pribadi, tetapi juga mereduksi nilai kesetaraan dan profesionalisme di sistem peradilan.
“Tindakan tersebut tidak hanya mencederai martabat individu yang menjadi korban, tetapi juga melemahkan semangat kesetaraan dan profesionalisme dalam sistem peradilan kita. Pelecehan verbal, terlebih dengan muatan seksis, bukan hanya melukai pribadi yang bersangkutan, tetapi juga melemahkan integritas institusi hukum secara keseluruhan. Tidak ada ruang dalam penegakan hukum untuk sikap-sikap yang mengucapkan kalimat yang merendahkan martabat orang lain, apalagi berdasarkan gender,” katanya.
BACA JUGA:Bangunan Pondok Pesantren di Kubu Raya Roboh Pasca Diterjang Angin Kencang
Andrean juga menggarisbawahi kerusakan kepercayaan publik bila aparat yang memiliki kewenangan justru menjadi pelaku.
"Apalagi, ketika pelecehan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum, maka dampaknya jauh lebih serius—karena mengikis kepercayaan publik terhadap institusi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Kubu Raya segera menindaklanjuti peristiwa ini secara terbuka.
"Kami mendorong agar polres kubu raya segera menindaklanjuti peristiwa ini secara terbuka dan akuntabel, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari," pungkasnya.
Pernyataan Syamsul Jahidin: Perspektif Reformasi Kepolisian
Untuk memperkuat relevansi peristiwa ini dalam kerangka reformasi kelembagaan, Syamsul Jahidin ikut menyuarakan gagasan strategis.
“Saat ini, saya Syamsul Jahidin juga tengah menguji Undang-Undang Kepolisian sebagai bagian dari upaya menilai ulang batas-batas kewenangan dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam negara hukum demokratis. Kita sedang berada pada momentum penting untuk mendorong reformasi Polri secara menyeluruh—baik dari sisi struktur, kultur, maupun regulas,” jelas Syamsul.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini adalah alarm bahwa pembenahan Polri tidak bisa ditunda.
Sumber: