Pontianak jadi Percontohan Implementasi KKPD di Kalimantan Barat

Penyerahan secara simbolis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) PONTIANAK resmi mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari modernisasi tata kelola keuangan daerah. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara penggunaan KKPD, serta perjanjian kerja sama dengan BPD Kalimantan Barat yang ditandatangani pada 31 Juli 2024.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penerapan KKPD merupakan wujud komitmen Pemkot dalam mendorong pengelolaan keuangan yang lebih transparan.
“Dengan KKPD, kita ingin memastikan belanja daerah lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai penyerahan simbolis kartu kredit di Kantor Wali Kota pada Jumat, 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:Wako Edi Kamtono Ngopi Bareng Wapres Gibran di Warkop Asiang Pontianak
Ia menjelaskan, implementasi KKPD di Pemkot Pontianak sejatinya telah dimulai sejak tahun 2024, seiring terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024. Pemkot melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, yang melakukan co-branding dengan Bank Mandiri.
“Kolaborasi ini menjadi bagian penting agar sistem pembayaran kita terintegrasi dan berjalan lancar,” jelasnya.
Menurut Edi, BKAD juga telah melakukan studi banding bersama BPKAD Provinsi Kalimantan Barat yang lebih dulu menerapkan KKPD.
BACA JUGA:Wapres Gibran Tinjau Pasar Flamboyan, Apresiasi Inflasi Pontianak Terkendali
Sebagai tahap awal, implementasi KKPD pada Tahun Anggaran 2025 dilakukan di tujuh perangkat daerah: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Inspektorat.
Edi menargetkan, pada Tahun Anggaran 2026 KKPD sudah dapat diterapkan di seluruh 32 SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak.
“Harapan kita, seluruh perangkat daerah bisa segera menggunakan KKPD agar pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif dan transparan. Kita belajar dari pengalaman provinsi, sehingga penerapan di Kota Pontianak bisa lebih matang dan terarah,” pesannya.
BACA JUGA:Festival Otomotif Internasional Pontianak 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Peserta Ramaikan PCC
Proses implementasi KKPD turut didukung melalui kegiatan berbagi pengetahuan bersama BPKAD Provinsi Kalimantan Barat, koordinasi dengan BPD Kalbar, capacity building penggunaan KKPD, hingga High Level Meeting dengan Bank Indonesia.
“Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak menegaskan komitmen dalam mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Wali Kota.
Sumber: