Backlink
Rentcar MaC

Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU Antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos

Tanggapan Atas Putusan Ditolak Permohonan PKPU Antara Dahlan Iskan Melawan Jawa Pos

Sosok Boyamin Saiman, selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan dalam PKPU-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 12 Agustus 2025 sore memutuskan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos. Putusan tersebut disambut positif oleh pihak Dahlan Iskan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

"Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan (misal Kasasi)," jelas Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan dalam PKPU.

Permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan bertujuan memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar dividen atas 20% saham selama periode 2002 hingga 2015. Menurut Boyamin, selama proses persidangan pihak Jawa Pos tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran dividen tersebut.

BACA JUGA:Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan dalam Gugatan Terhadap Jawa Pos

"Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015," tambahnya.

Atas belum terbayarnya dividen tersebut, pihak Dahlan Iskan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan. Boyamin menyatakan akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat.

"Atas belum terbayarnya Deviden tersebut, Kami akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin dengan alasan Deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan dikarenakan saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20% diserap oleh selutuh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional. Jika tahun 2002 sp 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah," ujarnya.

BACA JUGA:Tuntut Hak Lama, Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos Soal Dividen Rp54 Miliar

"Untuk itu Kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan," tegas Boyamin.

Selain gugatan perdata, pihak Dahlan Iskan juga berencana menempuh jalur hukum lain berupa uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini dimaksudkan untuk memaknai istilah “SEDERHAN” dan “KREDITUR LAIN” dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan.

"Kami juga akan menempuh upaya hukum Uji Mateti / Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi guna memaknai istilah SEDERHAN dan istilah KREDITUR LAIN dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan. Kedua istilah ini selalu menjadi perdebatan dalam sidang PKPU," ungkap Boyamin.

BACA JUGA:Tersangka Tanpa Pemberitahuan, Kuasa Hukum Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Laporkan Polda Jatim ke Propam

Selain untuk kepentingan Dahlan Iskan, upaya Uji Materi ini guna mempermudah semua pihak untuk mengajukan PKPU/Pailit apabila mempunyai hak atas pembayaran atau piutang.

Sumber: