Backlink
Rentcar MaC

Pemkot Pontianak Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Pemkot Pontianak Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Rumah Ibadah yang digelar di Masjid At-Taqwa-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota PONTIANAK terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, terutama yang digunakan sebagai tempat ibadah. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota PONTIANAK, Bahasan, dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi tanah wakaf di Rumah Ibadah yang digelar di Masjid At-Taqwa Komplek Asrama Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025 malam.

Bahasan menyatakan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk membersamai Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait legalitas tanah wakaf yang masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai rumah ibadah di Pontianak.

“Kita tahu masih banyak masjid, surau, langgar, maupun musala yang status hukumnya belum jelas. Ini sering kali menimbulkan gesekan di antara pengurus, bahkan keluarga pengurus takmir,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Pontianak Gencarkan Pembayaran Pajak ASN Lewat Sistem Jemput Bola

Ia menegaskan, percepatan legalisasi tanah wakaf penting untuk menghindari konflik internal serta memberikan kepastian hukum bagi pengelola dan jamaah. Oleh sebab itu, melalui sosialisasi yang juga dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bahasan berharap pejabat BPN bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita harap pejabat baru bisa lebih siap menghadapi tantangan ini,” tambahnya.

Bahasan juga mengungkapkan bahwa selain tanah wakaf, masih ada sekitar 3.500 bidang tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang belum bersertifikat, termasuk jalan lingkungan.

BACA JUGA:Rakernas JKPI 2025, Pontianak Tegaskan Komitmen Pelestarian Cagar Budaya

Ia juga berharap kegiatan sosialisasi ini mampu memperjelas regulasi dan tata kelola sertifikasi tanah wakaf lintas agama di Pontianak. 

“Ada enam agama yang hidup berdampingan di kota ini. Kita ingin semua tempat ibadah, tanpa terkecuali, memiliki legalitas yang sah,” katanya.

Bahasan mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bersinergi dan tidak menyerah dalam menghadapi kendala yang ada, terutama penyelesaian persoalan tanah wakaf rumah ibadah.

BACA JUGA:Menuju Pontianak Informatif, Perangkat Daerah Dibekali Standar Pelayanan Informasi

“Semangat harus terus dijaga. Apapun tantangannya, jika kita menyampaikan secara terbuka dan sesuai regulasi, baik dari sisi hukum negara maupun syariat, saya yakin masyarakat akan menerima dengan lapang dada,” pungkasnya.

Sumber: