Diduga Lalai Tangani Pasien Hingga Meninggal Dunia, RS Antonius Pontianak Disomasi: Masyarakat Takut Speak Up

--
PONTIANAKINFO.COM,PONTIANAK — Kantor hukum Kita Melek Hukum Law Firm, yang diwakili oleh Syamsul Jahidin S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. dan Andrean Winoto Wijaya S.H., M.H., secara resmi melayangkan somasi kepada Rumah Sakit Antonius Pontianak atas dugaan kelalaian penanganan medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien gadis berusia 22 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jojo Juice, Pontianak, kuasa hukum mengungkapkan bahwa korban pertama kali masuk RS Antonius pada 26 November 2024 dengan diagnosa usus buntu. Operasi dilakukan pada 5 Desember 2024 oleh dr. DA, dan pasien dipulangkan pada 10 Desember 2024. Namun, beberapa hari setelah itu, pasien mengeluhkan kondisi kesehatannya dan kembali dirawat di RS Antonius pada 16 Desember 2024.
Menurut keterangan kuasa hukum, pasien menjalani operasi kedua akibat infeksi di bekas luka operasi pertama. Meski demikian, kondisi pasien terus menurun. RS Antonius menyarankan rujukan ke Jakarta, namun keluarga menolak dan memilih pengobatan ke Kucing, Malaysia, karena sudah kehilangan kepercayaan.
Setelah sempat dirawat di Malaysia, kondisi pasien kembali memburuk. Ia sempat dirawat di RS Mitra Medika, lalu dibawa kembali ke RS Antonius. Pada akhirnya, korban meninggal dunia saat dalam perawatan di RS Antonius.
“Sampai ada kotoran, sampai berplastik-plastik loh ini... ususnya terbuka loh ini, perut loh ini... Ini kan sangat berimplikasi,” ungkap kuasa hukum menggambarkan kondisi pasien menjelang wafat.
Kuasa hukum menyayangkan sikap RS Antonius yang hingga kini belum memberikan penjelasan atau permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Klien kami bukan meminta sesuatu... Hanya memaharapkan permintaan maaf dari rumah sakit Antonius. Tapi hingga detik ini, tidak ada permintaan maaf ataupun kata maaf,” tegasnya.
Pihak keluarga juga mengaku telah menghabiskan biaya pengobatan hampir Rp900 juta, namun tak mendapatkan hasil sesuai harapan.
Lebih ironis lagi, kuasa hukum menyebut bahwa lingkungan sekitar sempat menekan keluarga agar tidak melanjutkan perkara ini secara hukum, dengan alasan takut menghadapi kekuatan institusi rumah sakit.
“Banyak masyarakat yang takut untuk bercerita... Bilangnya jangan dilaporkan. Karena ini rumah sakit, punya duit, orang kuat, orang besar,” ujar Syamsul.
Dalam somasinya, kuasa hukum memberikan waktu 2x24 jam kepada RS Antonius untuk menanggapi secara baik. Jika tidak diindahkan, langkah hukum lanjutan akan diambil melalui jalur pidana dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sumber: