SPBU di Ambawang Diduga Jual Solar di Atas HET, Warga Protes Keras

SPBU di wilayah Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kalimantan Barat, yang diduga menjual BBM jenis Solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam video yang viral di media sosial, SPBU ini disebut menjual solar seharga Rp8.500 per liter, jauh di atas ha--Pontianak Info
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA – Warga Desa Teluk Bakung, Dusun Lintang Batang, Kecamatan Ambawang, mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar oleh salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Teluk Bakung dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam sebuah unggahan di media sosial, SPBU tersebut diketahui menjual BBM Solar seharga Rp8.500 per liter, jauh di atas harga subsidi resmi dari Pertamina sebesar Rp6.800 per liter.
"SPBU menjual harga minyak di atas harga subsidi, dari harga Pertamina 6.800 ke 8.500. Gila sekali, mana penegak hukum ini?," Tulis salah satu warga di medsos.
BACA JUGA:SPBU di Landak Diduga Timbun BBM Subsidi, Puluhan Jerigen Ditemukan
Tindakan ini jelas melanggar aturan pemerintah yang telah menetapkan HET bagi BBM bersubsidi. Berdasarkan regulasi yang berlaku yakni mengacu pada Perpres 191/2014 beserta perubahannya bahwa BBM bersubsidi adalah jenis BBM tertentu dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi, penjualan BBM subsidi di atas HET merupakan bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan distribusi subsidi yang dapat dikenai sanksi tegas.
Menanggapi isu ini, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, sebelumnya lewat pernyataannya telah meminta PT Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti menjual solar bersubsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
"Saya minta Pertamina segera menindak tegas dan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kami juga minta pengawasan di lapangan diperketat," ujar Norsan dalam pernyataannya dikutip dari ANTARAKALBAR.
Sebagai informasi, BBM subsidi seperti Biosolar dan Pertalite memang ditetapkan pemerintah dengan harga khusus agar dapat dijangkau masyarakat menengah ke bawah. Maka dari itu, praktik pelanggaran oleh SPBU ini bukan sekadar masalah komersial, tapi juga pengkhianatan terhadap kebijakan subsidi negara.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan PT Pertamina segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap SPBU yang diduga melanggar aturan ini, serta memastikan sanksi diberikan demi keadilan dan kelangsungan subsidi tepat sasaran.
Sumber: harian disway kalbar