Rentcar MaC
Cari iklan
Mau iklan?

Breaking News !!! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ada apa ?

Breaking News !!! Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ada apa ?

nurul ghufron--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewas KPK itu sendiri. Anggota Dewas KPK itu diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. "Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. Rabu (24/4/2024). 

 

BACA JUGA:Cak Imin nyatakan akan bekerjasama dengan Prabowo Subianto di Pemerintahan berikutnya, tanda koalisi ?

Ghufron mengatakan upaya pelaporan ini wajib dilakukan karena merupakan suatu kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK. "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," ujarnya. Lebih lanjut Ghufron mengungkap anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.

 

BACA JUGA:Breaking News !!! Prabowo dan Gibran temui Presiden Jokowi Dodo di Istana Negara

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.

Sumber: