Backlink
Rentcar MaC

Wakil Walikota Pontianak Pastikan SPMB Sudah Sesuai Aturan dan Tidak Ada Siswa Titipan

Wakil Walikota Pontianak Pastikan SPMB Sudah Sesuai Aturan dan Tidak Ada Siswa Titipan

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melakukan sidak di sejumlah sekolah untuk memastikan proses SPMB sudah sesuai aturan yang berlaku-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memastikan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, pada Jumat 20, Juni 2025.

Bahasan juga menepis isu adanya praktik titip-menitip siswa. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan sekolah yang masih melakukan praktik tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

"Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan," tegasnya usai melakukan sidak di SMPN 4 Pontianak Timur.

Bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak, Wakil Wali Kota Bahasan melakukan monitoring untuk memastikan adanya informasi yang seolah-olah SPMB tahun ini penuh dengan titipan dan penyimpangan. 

BACA JUGA:Talkshow Pause Space Vol. 4 Angkat Isu Kesehatan Mental Anak Muda di Pontianak Bersama Muda Mahendrawan

“Faktanya, setelah kami turun ke lapangan, semua berjalan sesuai aturan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk tingkat SMP, proses penerimaan siswa dibuka melalui empat jalur yakni afirmasi, domisili, mutasi dan prestasi. Sedangkan untuk tingkat SD, hanya tersedia tiga jalur, yaitu domisili, mutasi, dan afirmasi. 

"Jalur prestasi belum berlaku untuk SD," tambahnya.

Selain itu, ia menyebut masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait sistem domisili dan ketentuan usia dalam proses seleksi. Banyak masyarakat, menurutnya, hanya mengandalkan jarak tempat tinggal tanpa memperhatikan usia calon siswa.

BACA JUGA:Gerus Angka Pengangguran, Pemkot Pontianak Pacu Investasi dan Pelatihan

"Meskipun rumahnya dekat sekolah, tetapi umurnya di bawah dari perangkingan usia sesuai kuota di sekolah tersebut atau mengajukan jalur afirmasi dengan keterangan tidak mampu, tapi usia tidak mencukupi. Ini harus disosialisasikan," jelasnya.

Untuk itu, ia meminta seluruh pihak, mulai dari ASN hingga tokoh masyarakat, agar ikut aktif menyosialisasikan aturan penerimaan siswa baru kepada masyarakat. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

"Kami sudah buka ruang aduan. Banyak masyarakat datang langsung ke saya. Di dinas juga ada, Ombudsman juga ada. Setelah proses selesai, kami juga minta inspektorat melakukan audit terhadap data penerimaan siswa baru ini," katanya.

Sumber: