Wakil Walikota Pontianak Pastikan SPMB Sudah Sesuai Aturan dan Tidak Ada Siswa Titipan

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melakukan sidak di sejumlah sekolah untuk memastikan proses SPMB sudah sesuai aturan yang berlaku-Pontianak Disway-dokumen istimewa
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap sistem menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman, seperti menganggap bahwa kedekatan tempat tinggal otomatis menjamin diterima di sekolah yang dituju.
“Misalnya, ada anak usia 6,5 tahun mendaftar di SDN 12 lewat jalur domisili, tapi daya tampung hanya 41 siswa dan usia terakhir yang diterima 6 tahun 10 bulan, tentu anak tersebut akan tergeser. Sistem akan memindahkannya ke pilihan sekolah kedua,” paparnya.
Ia memastikan bahwa semua proses seleksi berjalan sesuai sistem yang transparan dan dapat diakses masyarakat. Bagi warga yang mengalami kesulitan atau kebingungan, Disdikbud juga menyediakan help desk untuk konsultasi dan pengecekan kelengkapan berkas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.
BACA JUGA:Perkuat Daya Saing Produk, Dekranasda Pontianak Dorong UMKM Lebih Kompetitif
“Help desk kami terbuka. Banyak masyarakat yang sudah memanfaatkannya, terutama untuk jalur prestasi. Mereka datang ke dinas untuk memastikan dokumen lengkap sebelum mengunggah ke sistem,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait sisa kuota sekolah, Sri menyatakan bahwa jika setelah tahap pendaftaran ulang masih ada sekolah dengan daya tampung belum terpenuhi, maka akan dibuka kesempatan bagi siswa yang belum diterima di sekolah manapun.
“Anak-anak yang tidak diterima di lima pilihan sekolah terutama SD, tetap bisa mendaftar di sekolah yang masih memiliki kuota pada tahap pemenuhan daya tampung,” pungkasnya.
Sumber: