Backlink
Rentcar MaC

Wakil Walikota Pontianak Pastikan SPMB Sudah Sesuai Aturan dan Tidak Ada Siswa Titipan

Wakil Walikota Pontianak Pastikan SPMB Sudah Sesuai Aturan dan Tidak Ada Siswa Titipan

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan melakukan sidak di sejumlah sekolah untuk memastikan proses SPMB sudah sesuai aturan yang berlaku-Pontianak Disway-dokumen istimewa

Bahasan berharap masyarakat tidak langsung menuduh adanya kecurangan tanpa memahami aturan yang berlaku. Ia mengimbau warga untuk membaca informasi resmi melalui media sosial, aplikasi, atau bertanya langsung ke pihak yang memahami, seperti guru atau langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak yang menyediakan layanan informasi SPMB.

BACA JUGA:Sinergi TNI AU-Pemkot Pontianak, Dapur SPPG Siap Layani 126 Ribu Siswa

“Jangan asal memvonis. Kami sudah turun langsung, dan tidak ditemukan pelanggaran atau praktik titipan,” tegasnya lagi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menerangkan, khusus tata cara seleksi jalur domisili SD, prioritas kelompok usia dengan urutan, yakni 7 tahun ke atas, 6,5 sampai 7 tahun lulusan PAUD, 6,5 sampai 7 tahun tidak PAUD, 6 sampai 6,5 tahun lulusan PAUD,  6 sampai 6,5 tahun tidak PAUD, 5,5 sampai 6 tahun lulusan PAUD.

“Kemudian yang kedua jarak tempat tinggal ke sekolah, dengan ketentuan jika jarak sama maka diprioritaskan yang usianya lebih tua, jika jarak dan usia sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Sri, tata cara seleksi jalur domisili SMP adalah jarak tempat tinggal ke sekolah (hitung garis lurus), dengan ketentuan jika jarak sama maka diprioritaskan kepada calon siswa yang usianya lebih tua.

BACA JUGA:Lansia Produktif di Pontianak, Muhammad Ali Tekuni Budidaya Lele di Usia 68 Tahun

“Jika jarak dan usianya sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” imbuhnya.

Sri menambahkan, proses SPMB 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pendidikan. Dijelaskannya, perubahan istilah dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB mengikuti regulasi baru, yakni Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak banyak perubahan signifikan dari tahun lalu, hanya beberapa penyesuaian seperti persentase jalur penerimaan dan teknis seleksi jalur prestasi yang kini dilakukan di pilihan sekolah pertama,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa sistem yang digunakan dalam proses pendaftaran ini sudah berjalan sejak 2016 dan dapat dipelajari oleh masyarakat. Namun, Sri mengakui bahwa sosialisasi SPMB tahun ini belum dilakukan secara masif, sehingga masih banyak masyarakat yang kurang memahami mekanisme seleksi.

BACA JUGA:Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional 2025, Pontianak Komit Bangun Kota Ramah Lansia

“Semua informasi teknis sudah kami sampaikan lewat situs resmi spmb.pontianak.go.id, termasuk petunjuk teknis dan penjelasan jalur penerimaan. Masyarakat sebaiknya mempelajari dulu aturan sebelum mendaftar,” tambahnya.

Sumber: