Langgar Aturan Jam Malam, 54 Anak Terjaring Razia Satpol PP Kota Pontianak

Petugas Satpol PP Kota Pontianak mendata anak-anak yang melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak-Pontianak Disway-dokumen istimewa
Edi menyayangkan masih banyaknya anak yang ditemukan nongkrong di kafe, warung kopi, hingga tempat bermain game di atas pukul 21.00 WIB. Ia juga mengingatkan bahwa anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari lebih rentan terhadap pengaruh negatif, seperti tawuran, balap liar, pergaulan bebas, kriminalitas, hingga kecelakaan.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda kita. Kita ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” imbuhnya.
BACA JUGA:Memperingati Hari Lingkungan Hidup, Walikota Pontianak Kampanyekan Berhenti Gunakan Kantong Plastik
Edi juga mengapresiasi jajaran Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam patroli tersebut. Ia memastikan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan secara persuasif dan berkelanjutan.
“Langkah ini akan dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi. Kita juga mengajak pemilik usaha seperti kafe dan tempat hiburan untuk mendukung kebijakan ini,” pungkasnya.
Sumber: