Disdukcapil Pontianak Pastikan Proses Cepat dan Tanpa Biaya

Wiwik (berhijab coklat) saat berkunjung ke Disdukcapil Kota Pontianak untuk mencetak akta kematian almarhumah ibunya. Proses penerbitan akta kematian selesai dalam sehari dan dikirim melalui email yang terdaftar-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus berupaya membenahi dan memaksimalkan pelayanan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat. Dengan pelayanan cepat dan tanpa biaya, masyarakat yang dilayani diharapkan merasa puas dalam hal percepatan urusan adminduk.
Wiwik, satu di antara warga yang mengurus dokumen adminduk, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Disdukcapil Kota Pontianak. Akta kematian mendiang ibunya, almarhumah Aminah, terbit di hari yang sama saat ia mendaftarkan berkas permohonan. Sebelumnya, pada hari Jumat malam, Wiwik melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean melalui website resmi Disdukcapil (https://online.disdukcapil.pontianak.go.id). Proses pendaftaran yang dilakukan cukup dengan mengisi data seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email. Setelah itu, ia langsung memperoleh nomor antrean serta memilih hari dan jam pelayanan yang diinginkan.
“Saya mendaftar Jumat malam, prosesnya mudah dan cepat. Tidak perlu datang pagi-pagi atau antre lama di kantor. Saat datang sesuai jadwal, saya langsung dilayani, tidak sampai 10 menit saya sudah dapat bukti pendaftaran dan di hari yang sama saya menerima file akta kematian ibu saya melalui email yang terdaftar,” jelasnya, pada Kamis, 5 Juni 2025.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Salurkan 22 Ekor Sapi
Ia juga menambahkan bahwa selama proses tersebut, tidak ada kendala berarti. Bahkan, saat pertama kali datang ke kantor Disdukcapil, ia sempat diarahkan oleh petugas untuk mendaftar melalui sistem online.
“Saya merasa sangat terbantu. Tidak hanya prosesnya cepat dan mudah, tapi juga tidak dipungut biaya apapun. Semua layanan gratis, dan petugas pun melayani dengan ramah tanpa ada pungutan,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menerangkan bahwa pelayanan adminduk, termasuk akta kematian dipastikan terbit dalam satu hari. Hal itu sudah dibuktikan dari catatan permohonan akta kematian pada 4 Juni 2025, berkas yang masuk 10 berkas, kemudian keesokannya pada 5 Juni 2025 sebanyak 11 berkas. Keseluruhan permohonan tersebut, akta sekaligus Kartu Keluarga (KK) tanpa nama warga yang telah meninggal dunia, terbit di hari yang sama.
BACA JUGA:Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun
“Akta kematian dan KK-nya terkirim ke email masing-masing sesuai dengan yang didaftarkan. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang datang ke Dukcapil untuk minta dicetakkan, sedangkan sisanya kemungkinan mencetak secara mandiri karena sudah menerima QR code dokumen akta kematian dan KK,” terangnya.
Erma menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk akta kematian, tanpa dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengenai Pelayanan Administrasi Kependudukan.
“Semua layanan seperti KTP, KK, dan akta pencatatan sipil termasuk akta kematian, diberikan secara gratis. Tidak ada pungutan biaya sama sekali. Kami pastikan seluruh proses berlangsung transparan dan tanpa ada imbalan dalam bentuk apapun,” tegas Erma.
BACA JUGA:Diskumdag Pontianak Wujudkan Pasar Tradisional yang Nyaman dan Jujur
Lebih lanjut, Erma menjelaskan bahwa pelayanan daring atau online yang disediakan oleh Disdukcapil Pontianak merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang bertujuan untuk memangkas waktu dan biaya masyarakat. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, dokumen seperti akta kematian akan dikirim secara elektronik ke email pemohon. Pemohon dapat mencetak sendiri dokumen tersebut atau mendatangi kantor Disdukcapil untuk mencetak melalui bantuan petugas.
Sumber: