Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Masyarakat Diminta Waspadai Kenaikan Kasus COVID-19

Masyarakat saat menggunakan masker saat Covid-19 -kompas.com-Instagram
PONTIANAKINFO.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025. Surat ini berisi imbauan kepada seluruh jajaran kesehatan di Indonesia agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19, yang kembali menunjukkan tren kenaikan di beberapa negara Asia.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menyebut bahwa memasuki minggu ke-12 tahun 2025, terjadi lonjakan kasus COVID-19 di negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Beberapa varian dominan yang terdeteksi di antaranya adalah XEC dan JN.1.1 di Thailand, NB.1.8 dan JN.1.1 di Hongkong, serta XEC di Malaysia. Meski tingkat penularan relatif rendah, varian-varian ini tetap memerlukan perhatian karena potensi penyebarannya yang cepat.
Di Indonesia sendiri, kasus COVID-19 menunjukkan tren menurun. Data pada minggu ke-20 tahun 2025 mencatat hanya 3 kasus baru dengan tingkat positivity rate sebesar 0,59%. Varian dominan yang saat ini terdeteksi di Tanah Air adalah MB.1.1.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, UPT Kekarantinaan Kesehatan, UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Puskesmas se-Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan kesiapan layanan kesehatan dalam menghadapi potensi peningkatan kasus, baik COVID-19 maupun wabah penyakit menular lainnya.
Kemenkes juga mengingatkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengendalian wabah serta merujuk pada dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, waspada terhadap gejala COVID-19, serta segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala. Pemerintah juga terus memantau perkembangan varian baru dan memastikan sistem kesehatan tetap siaga.
BACA JUGA:Ternyata Indonesia ada 151 Kasus COVID-19
Isi Surat Edaran
Sumber: