Transaksi Jual Beli Emas Ilegal Diduga Dilakukan di Salah Satu Warung Kopi di Kabupaten Melawi

ilustrasi pelaku melakukan transaksi emas ilegal di sebuah warung kopi di kabupaten melawi-Dok. Pontianak Info Disway-AI
PONTIANAKINFO.COM,MELAWI – Sebuah warung kopi di Kabupaten MELAWI, Kalimantan Barat, diduga menjadi lokasi transaksi emas ilegal hasil aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Aktivitas jual beli emas di tempat tersebut dilaporkan berlangsung secara rutin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warung kopi tersebut diduga menjadi markas bagi seorang penampung emas berinisial ATM, yang disebut-sebut bagian dari jaringan besar berinisial AS. Aktivitas ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.
BACA JUGA:Heboh! Konflik PETI di PT WHS Aruk Sambas, Diduga Libatkan Oknum Aparat dan Jaringan Emas Ilegal
Berdasarkan investigasi lapangan, transaksi emas umumnya terjadi setiap hari Jumat dan Minggu. Sejumlah pengepul emas datang secara bergantian untuk menjual hasil tambang kepada ATM di warung kopi yang tampak seperti tempat usaha biasa.
Namun, menurut sumber di lapangan, warung tersebut hanyalah kedok untuk menutupi aktivitas utama yakni jual beli emas ilegal. Dalam sehari, transaksi bisa mencapai jumlah besar, mulai dari ons hingga kilogram. Harga beli untuk kadar emas 84 persen berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp1,6 juta per gram, tergantung kualitas dan jumlah.
Hingga berita ini diturunkan,sudah dikonfirmasi namun belum menjawab serta belum ada tindakan hukum yang terlihat terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum ini.
Sumber: