303 Akademisi dan Masyarakat Sipil Jadi Sahabat Pengadilan di Mahkamah Konstitusi

303 Akademisi dan Masyarakat Sipil Jadi Sahabat Pengadilan di Mahkamah Konstitusi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto didampingi Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun -mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriks-Foto: Humas/teguh/MK-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sebanyak 303 individu dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil telah ditunjuk sebagai Amicus Curiae untuk membantu majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Amicus Curiae ini, yang diprakarsai oleh Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, bertujuan untuk memastikan keadilan dalam proses penyelesaian PHPU di MK.

BACA JUGA:ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu, Tindakan Tegas dari Mendagri

Mereka berperan sebagai Sahabat Pengadilan yang memberikan dukungan kepada hakim untuk memastikan putusan yang adil.

Menurut Sulistyowati Irianto, salah satu perwakilan inisiatif tersebut, MK sebagai lembaga tertinggi memiliki tanggung jawab sebagai penjaga keadilan.

Hakim konstitusi dianggap sebagai perwakilan Tuhan di dunia, dan oleh karena itu, mereka harus menjalankan tugas dengan integritas dan moralitas yang tinggi.

Amicus Curiae tersebut menyimpulkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah keliru dalam menafsirkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02.

Mereka berpendapat bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, sehingga MK seharusnya tidak ragu untuk mendiskualifikasi calon tersebut.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

Budi Wijayanto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK, menyatakan bahwa Amicus Curiae ini akan disampaikan kepada Ketua MK Suhartoyo dan hakim lainnya.

Dia mengapresiasi perhatian yang ditunjukkan oleh Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil terhadap proses penyelesaian PHPU di MK.

Dengan adanya keterlibatan para akademisi dan masyarakat sipil sebagai Sahabat Pengadilan, diharapkan proses penyelesaian PHPU di MK dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut.***

Sumber: disway