Rentcar MaC
Mau iklan?

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

Bareskrim Polri tetapkan tersangka TPPO, modus magang ke Jerman-Kompas-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim magang ke Jerman melalui program Ferienjob.

Kelima tersangka tersebut adalah ER alias EW (39), A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60), dengan dua di antaranya berada di Jerman.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga berada di Indonesia dan tidak dilakukan penahanan saat ini. Proses penyidikan terus berlangsung terhadap ketiganya.

BACA JUGA:Dugaan Mega Penipuan! Pemkab Sanggau Gandeng PT. ACWI dalam Kasus Pajak Rp 280 Milia

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berada di Jerman, yakni ER alias EW dan A alias AE, akan dipanggil untuk pemeriksaan.

Apabila mereka tidak hadir, Bareskrim Polri akan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Hubinter.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari KBRI Jerman tentang keberadaan empat mahasiswa yang mengikuti program Ferienjob di Jerman.

Program tersebut dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia dan melibatkan 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan melalui tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Para mahasiswa tersebut terlibat dalam program Ferienjob setelah menerima sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB, dengan membayar biaya pendaftaran dan pembuatan Letter of Acceptance (LOA).

Namun, kontrak kerja yang dibuat dalam Bahasa Jerman sulit dipahami oleh mahasiswa, dan mereka dihadapkan pada berbagai biaya tambahan yang memberatkan.

PT SHB mengklaim bahwa program mereka adalah bagian dari Program MBKM, namun hal ini dibantah oleh Kemendikbudristek.

Program tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan magang, dan Bareskrim Polri menetapkan tersangka atas pelanggaran UU Pemberantasan TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu, Tindakan Tegas dari Mendagri

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berlaku.

Sumber: disway