Backlink
Rentcar MaC

Paus Fransiskus dalam Pesan Terakhir: Hentikan Kekerasan, Wujudkan Perdamaian Dunia

Paus Fransiskus dalam Pesan Terakhir: Hentikan Kekerasan, Wujudkan Perdamaian Dunia

Foto Paus Fransiskus bersama anak kecil.-Franciscus-instagram

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Paus Fransiskus meninggal dunia pada hari Senin Paskah, 21 April 2025, dalam usia 88 tahun. Ia mengembuskan napas terakhir di kediamannya di Casa Santa Marta, Vatikan, setelah beberapa waktu menjalani perawatan akibat kondisi kesehatannya yang menurun.

Kabar duka ini datang hanya sehari setelah Paus Fransiskus menyampaikan pesan Paskah yang menyentuh hati umat Katolik dan masyarakat dunia. Pada Minggu, 20 April 2025, meski dalam kondisi lemah, Paus tetap menyampaikan pesan Paskah "Urbi et Orbi", yang dibacakan oleh seorang ajudannya di balkon Basilika Santo Petrus.

Paus sendiri hanya muncul sesaat untuk memberikan berkat kepada umat yang memadati Lapangan Santo Petrus.

Dalam pesan terakhirnya, Paus Fransiskus menyerukan gencatan senjata di Gaza dan mendesak komunitas internasional untuk segera menghentikan kekerasan serta menempuh jalur damai. Ia juga mendorong perlucutan senjata secara global dan pembebasan para tahanan sebagai bentuk nyata dari upaya menciptakan perdamaian dunia.

 
 

BACA JUGA:Bapenda Pontianak Targetkan Peningkatan PAD 2025

“Tidak bisa ada perdamaian tanpa kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap pandangan orang lain,” ujar Paus dalam pesan tersebut, sebagaimana dikutip dari Vatican News.

Paus Fransiskus, yang lahir dengan nama Jorge Mario Bergoglio, dikenal sebagai pemimpin gereja Katolik yang rendah hati dan berpihak pada kaum miskin serta tertindas. Kepemimpinannya selama lebih dari satu dekade telah meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah Gereja Katolik dan perjuangan kemanusiaan global.

Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi umat Katolik di seluruh dunia. Vatikan belum mengumumkan rincian lebih lanjut mengenai prosesi pemakaman Paus Fransiskus.

Sumber: