Rentcar MaC
Mau iklan?

Tragedi Bocah Pemburu Telolet: Panggilan untuk Ketegasan Aturan Klakson

Tragedi Bocah Pemburu Telolet: Panggilan untuk Ketegasan Aturan Klakson

bis yang melindas bocah 5 tahun-Erwin Irvandi Putra-Kompas.com

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kasus tragis seorang bocah yang tewas saat mengejar suara klakson telolet dari sebuah bus telah menjadi sorotan serius. Kini, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menyoroti kurangnya ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran aturan klakson yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

 

Menurut Kurnia, pelanggaran ini terjadi karena banyak pengusaha bus yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP tersebut. Mereka dengan seenaknya menaikkan volume dan durasi klakson, melampaui batas yang telah ditentukan.

 

“Kita tahu kalau perihal klakson ini sudah diatur dalam PP uji kendaraan bermotor di jalan raya, dalam satuan dB, tapi tidak ada pengawasan serta penindakan yang tegas akan hal ini,” ujar Kurnia kepada reporter Tirto, Selasa (19/3/2024).

 

Ketidaktegasan pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan aturan klakson ini membuat banyak pelanggaran terjadi tanpa hambatan," ujar Kurnia dengan nada prihatin. "Korban-korban akibat kecelakaan yang melibatkan klakson yang terlalu keras telah cukup banyak, dan tindakan tidak patut ini harus dihentikan.

 

Kurnia juga menyoroti fenomena menyedihkan di mana anak-anak seringkali menunggu bus hanya untuk mendengar klakson telolet. "Mereka mengejar klakson dengan tidak mempertimbangkan keselamatan mereka sendiri, dan sayangnya, pengendara pun terlalu acuh terhadap bahaya ini."

 

Tragedi yang menewaskan seorang bocah berusia 5 tahun di Cilegon, Banten, saat berburu klakson telolet telah menyedot perhatian publik. Namun, kejadian ini hanyalah puncak gunung es dari bahaya yang ditimbulkan oleh ketidaktegasan dalam menegakkan aturan klakson.

 

Pemerintah harus segera bertindak untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan klakson. Juga, langkah-langkah penegakan hukum yang lebih tegas harus diambil untuk menghentikan praktik berbahaya ini.

 

Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan keselamatan di jalan raya, dan tidak ada lagi korban yang tak bersalah akibat ulah tidak bertanggung jawab pengendara.

Sumber: tirto.id