Kemacetan Parah di SPBU Nusapati Mempawah, Antrian Truk Solar Diduga Tutup Akses Jalan

Ilustrasi antrian truk solar yang diduga tutup akses jalan hingga mengakibatkan Kemacetan parah di SPBU Nusapati Mempawah-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MEMPAWAH - Kemacetan kembali terjadi di SPBU Nusapati, Mempawah. Antrian truk solar yang panjang diduga membuat akses masuk dan keluar stasiun pengisian bahan bakar tertutup, menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lain. Salah satu netizen yang ikut terkena imbasnya juga kesal hingga mengungkapkan keluhannya di terkait kejadian yang terus berulang ini.
Kemacetan Akibat Antrian Truk Solar di SPBU Nusapati
Menurut laporannya, antrean truk solar yang panjang telah menutup akses di SPBU Nusapati. Seorang netizen membagikan pengalaman tidak menyenangkan saat hendak mengisi BBM di lokasi tersebut.
"Di SPBU Nusapati Mempawah, kejadian barusan, pintu masuk pintu keluar ditutup dengan dump truck bersusun empat, orang yang mau isi minyak tak bisa masuk," jelasnya saat dikonfirmasi pihak Pontianak Disway pada Kamis, 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Skandal SPBU Tayan jadi Sorotan, Diduga Pengisian BBM Subsidi ke Jerigen Viral di Medsos
Masalah ini disebut sudah sering terjadi, bukan hanya sekali atau dua kali. Keluhan lain pun bermunculan karena merasa terganggu akibat antrian yang menyebabkan kemacetan di sekitar SPBU.
"Udah sering kaya gini bukan sekali dua kali. Tak masalah kalau mau antri solar, tapi jangan sampai nutup jalan orang lewat," tambahnya.
Situasi ini semakin memanas karena beberapa supir truk disebut tidak terima saat ditegur.
"Kadang kalau kita tegur, mereka malah balik marah. Mentang-mentang orang sini jadi semaunya di fasilitas umum. Petugas SPBU bilang pernah sampai pihak kepolisian yang menertibkan mereka, tapi tetap saja terulang," keluhnya.
Potensi Hukuman
Menutup akses jalan umum akibat parkir sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 287 menyebutkan bahwa kendaraan yang menghalangi arus lalu lintas dapat dikenakan denda hingga Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Selain itu, bagi pemilik SPBU yang membiarkan pelanggaran ini terjadi, sanksi administratif bisa diberikan, termasuk teguran hingga pencabutan izin usaha jika terbukti berulang kali mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:Skandal BBM Subsidi di SPBU Ngabang: Diduga Jeriken Didahulukan, Kendaraan Pribadi Diabaikan
Sumber: